Kamis, 25 April 2024

Divonis Penjara 8 Tahun, Pengedar Sabu ini Manut

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Edwinsyah, terdakwa dalam perkara narkotika dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/11/2016).

Hakim Ketua Mangapul yang didampingi Reditte Ike dan Chandra, juga mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, sesuai pelanggaran pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan itu dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo menuntut terdakwa dengan hukuman pidana yang sama, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya terima hukuman ini yang mulia,” ujar terdakwa saat dimintai tanggapan atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

JPU Arie juga menerima putusan itu, dan perkara terdakwa dinyatakan ditutup.

Dalam perkaranya, terdakwa menjadi seorang pengedar sabu yang biasa menyediakan dalam bentuk paket kecil. Per paketnya, ia jual seharga Rp 150 ribu.

Diketahui, terdakwa mendapat pasokan sabu dari Manik (DPO). Terdakwa bisa membayar setengah harga sebelum sabu laku terjual seluruhnya.

Saat penangkapan di ruli depan rusun Mukakuning Agustus lalu, ditemukan 21 paket sabu yang ditotalkan seberat 16 gram. Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan adalah sisa dari beberapa paket sabu yang sudah terjual.

“Saya masih berutang Rp 6 juta dari harga Rp 9 juta sesuai sabu yang diberikan Manik (DPO),” ungkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat ini, membuat ia menjadi target operasi (TO) anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang, hingga terdakwa berhasil ditangkap. (cr15)

Update