Selasa, 19 Maret 2024

Polda Kepri Kirim Kembali Berkas Kasus Pungli Disdukcapil Batam

Berita Terkait

Jamaris dan Irwanto,  pegawai Disdukcapil Pemko Batam yang terjaring OTT, Senin (17/10/2016) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/10/2016). Keduanya resmi tersangka kasus pungli.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Postersangka
Jamaris dan Irwanto, pegawai Disdukcapil Pemko Batam yang terjaring OTT, Senin (17/10/2016) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/10/2016). Keduanya resmi tersangka kasus pungli. Foto: Cecep Mulyana/Batam Postersangka

batampos.co.id – Berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Kependudukan Kota Batam, sempat dikembalikan pihak kejaksaan. Namun pada Selasa (29/11/2016), berkasnya kembali dikirimkan pihak kepolisian.

“Iya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho membenarkan pengiriman ulang berkas kasus Disduk, pada Batam Pos, Rabu (30/11/2016) lalu.

Ia menyebutkan tak ada perkembangan yang berarti dalam kasus tersebut. Sebab hingga berkas kasus itu dikirimkan pihak kejaksaan, Polda Kepri masih menetapkan dua tersangka atas sangkaan atas pungli tersebut.

“Masih dua,(Jamaris dan Irwanto,red),” tutur Eko.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan belum tahu kapan jawaban dari pihak kejaksaan. Tapi ia optimis, berkas tersebut dinyatakan lengkap. “Kita tunggu saja,” tuturnya.

Kasus pungli Dinas Kependudukan Kota Batam, berawal dari tim OTT yang dibentuk Polda Kepri mengamankan tiga orang pegawai Disduk pada 17 Oktober lalu. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Jamaris dan Irwanto dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang oknum Disduk, dipulangkan kembali.

“Bukti tak cukup, jadi kami tetapkan cuman dua tersangka saja,” kata Eko pada beberapa waktu lalu.

Dari dua orang tersangka tersebut, pihak kepolisian menemukan uang sebanyak Rp 3.184.000. Selain itu juga diamankan beberapa dokumen pengurusan milik masyarakat. (ska)

Update