Sabtu, 20 April 2024

Polisi Buru Pengusaha Batam, DPO Kasus Pencurian 420 Ton Minyak Mentah

Berita Terkait

Kapal tangker MT. NONA TANG II yang terbakar di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016) lalu. Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Kapal tangker MT. NONA TANG II yang terbakar di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016) lalu. Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Penyidik Polres Karimun menetapkan enam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian 420 ton minyak mentah di Karimun akhir Oktober lalu. Satu di antaranya Andi, seorang pengusaha di Batam.

Selain pengusaha dan pemilik hotel di Batam, Andi merupakan pemilik kapal MT Nona Tang II yang digunakan untuk mencuri minyak sitaan Kanwil DJBC Kepri di Karimun itu. Dia juga diduga sebagai otak dalam kasus pencurian ini.

“Dia ini (Andi, red) aktor intelektualnya,” kata Kapolres Karimun, AKBP Armaini, Rabu (30/11/2016).

Armaini mengatakan, penyidik sudah memburu Andi di Batam. Mereka juga mendatangi hotel milik Andi di kawasan Batuampar. Namun hasilnya nihil. Mereka tak menemukan Andi.

Menurut Kapolres, ponsel Andi tak pernah aktif lagi sejak kasus ini mencuat pada medio November lalu. Sehingga polisi kesulitan melacak keberadaan Andi.

“Diperkirakan Andi sudah berada di luar Kepri,” kata Armaini.

Selain Andi, polisi menetapkan lima orang lainnya dalam DPO. Yakni Basit, Agus, Rasid, Ardi, dan Ian.

Basit merupakan rekanan Andi. Sementara empat nama terakhir diduga merupakan kru kapal lain selain Nona Tang II yang turut mencuri minyak mentah dari dalam kapal MT Tabonganen 19 di Karimun.

Seperti halnya Andi, Basit juga diperkirakan sudah kabur dari Batam. “Untuk DPO Basit juga kami perkirakan sudah di luar Kepri,” kata Armaini.

Sebelumnya, Polres Karimun sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jupen Sius Bura selaku nakhoda MT Nona Tang II, serta tujuh kru kapal.

Tersangka lainnya adalah Zainudin alias Oding yang merupakan orang kepercayaan Andi. Polisi menyebut, Oding bertugas mengatur dan mengawasi jalannya aksi pencurian minyak oleh MT Nona Tang II. Dia bekerja atas perintah dari Andi selaku bosnya sekaligus pemilik kapal Nona Tang II.

Polisi sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kesembilan tersangka ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” kata Armaini.

Seperti diberitakan sebelumnya, MT Nona Tang II terlibat pencurian minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 420 ton dari dalam kapal MT Tabonganen 19 di Karimun pada 28-29 Oktober lalu. Minyak tersebut merupakan sitaan Kanwil Dirjend BC Khusus Kepri di Karimun yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Karimun. Namun barang bukti tersebut masih dititipkan di DJBC Khusus Kepri di Karimun.

Minyak hasil curian kemudian dijual ke MT Siomay berbendera Malaysia di kawasan perairan perbatasan (Outer Port Limit/OPL). Kasus ini terungkap setelah MT Nona Tang II terbakar saat docking di Pelabuhan PT Bintang 99 di Pantai Stres, Batuampar, Batam, pada 16 November lalu.

Selain Nona Tang II, pencurian barang bukti tersebut diduga melibatkan satu kapal lainnya. Namun polisi belum berhasil mengungkap identitas dan keberadaan kapal tersebut. (san)

Update