Sabtu, 20 April 2024

UMS Batam 2017 Masih Dibahas

Berita Terkait

Buruh berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan bebas pajak. Jangan demo lagi ya! Foto: dok. batampos
Buruh demo memperjuangkan hak mereka beberapa waktu lalu. Salah satunya, hak mendapatkan upah layak. Foto: dok. batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum mengirim rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam ke Gubernur Kepri. Padahal, Upah minimum kota (UMK) sudah dikirim satu hari sebelumnya dan tinggal menunggu penetapan dari Nurdin Basirun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudy Sakyakirti mengatakan lambatnya pengiriman UMS karena terbentur pembahasan UMS yang tak kunjung selesai.

“Belum semua UMS yang dibahas. Jadi kita menunggu yang lain selesai dulu, baru kita kirim,” kata Rudy yang dihubungi, kemarin.

Menurut dia, dari sembilan sektor yang ada di Batam, tiga diantaranya sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu untuk direkomendasi. Tiga sektor itu adalah bergerak dibidang galangan, hotel dan restoran, serta pertenakan.

Sementara untuk sektor yang lain asih dibahas antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, salah satunya sektor elektronik. Lantaran belum ada asosiasi pengusaha khusus elektronik, pembahasan kini dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Ini langsung upah sektor bukan kelompok. Kita tunggu satu atau dua hari ini, mudah-mudahan selesai langsung kita kirim,” jelas Rudy.

Disinggung mengenai angka persektor, Rudy mengaku tak terlalu ingat. Namun untuk sektor tertinggi yakni galangan kapal dengan angka kurang lebih Rp 3.468.003 lebih tinggi 7 persen dibandingkan UMK yang diajukan untuk tahun depan.

“Secara keseluruhan saya tak ingat, sudah ada tiga yang masuk ke kita. Makanya kita menunggu secara keseluruhan dan nantinya langsung dikirim serentak,” sebut Rudy.

Ia juga menegaskan tak memberi batas waktu untuk pekerja dan Apindo membahas UMS. Akan tetapi, angka UMS itu haruslah ada secepatnya karena diberlakukan 1 Januari 2017 nanti.

“Tak ada deadline. Pemberlakuan awal tahun 2017,” katanya.

Sementara untuk UMK, menurut Ruy sudah dikirim sehari sebelumnya yakni Selasa (29/11) kemarin. UMK yang dikirim sesuai dengan (PP) 78/2015 tentang pengupahan sebesar Rp 3.241.125 .

“Sudah sampai sepertinya, tinggal menunggu penetapan Gubernur saja,” sebut Rudy. (she)

Update