Jumat, 29 Maret 2024

Pencabul Anak Angkat Divonis Penjara 7 Tahun

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa Sanotona Dachi terhadap putri angkatnya, Is, 4, mendapat hukuman penjara tujuh tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/11/2016) malam.

Majelis menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum pidana sesuai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Tiwik.

Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa menerimanya. “Saya khilaf yang mulia,” ucap terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya itu.

Diketahui, terdakwa memulai aksi tak wajarnya itu kala istri terdakwa berangkat kerja. Is yang ditinggalkan bersama terdakwa di rumahnya yang berada di kavling Bukit Seroja Sagulung itu, nyatanya mendapat perlakuan yang buruk, hingga sang istri mengetahuinya dan melaporkan terdakwa ke kepolisian, sekitar Agustus lalu. (cr15)

Update