Jumat, 26 April 2024

Usulan Pengusaha Jadi Pertimbangan Penentuan Tarif Jasa Pelabuhan

Berita Terkait

Pelabuhan Batuampar di lihat dari udara. Foto: istimewa/singapuraterkini
Pelabuhan Batuampar di lihat dari udara. Foto: istimewa/singapuraterkini

batampos.co.id – Penentuan tarif jasa pelabuhan bakal ditetapkan berdasarkan hasil dialog antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pengusaha pelayaran.

Cara ini mendapat tanggapan positif dari dunia usaha di Batam. Wacana yang sudah diusulkan oleh tim teknis Dewan Kawasan (DK) ke DK ini dianggap dapat memberikan kepastian hukum kepada pengusaha pelayaran di Batam.

“Kami menyambut baik wacana tersebut. Sudah seharusnya penentuan tarif pelabuhan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dunia usaha. Kalau sudah ketemu, baru bisa diusulkan kebijakan yang tepat,” jelas Sekretaris II Indonesia National Shipowners Association (Insa), Osman Ali, Kamis (1/12/2016).

Sebenarnya wacana ini masih jauh dari harapan pengusaha pelayaran yang menginginkan agar tarif jasa pelabuhan dan otoritas pelabuhan dipegang secara langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sama seperti pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia. Namun, wacana ini sudah cukup membuat puas karena sudah ada kepastian.

“Di Indonesia, hanya pelabuhan di Batam yang menyandang nama sebagai Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam dan berada dibawah BP Batam. Padahal otoritas pelabuhan di wilayah lainnya mengikuti Kemenhub lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2016,” ujarnya.

Kalangan pengusaha pelayaran kata Osman berharap agar revisi tarif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 segera selesai agar BP Batam bisa segera berkonsultasi mengenai tarif jasa pelabuhan.

“Kami juga akan berkonsultasi mengenai sistem host to host karena membayar deposit 125 persen cukup berat bagi pengusaha pelayaran di Batam. Intinya jangan hanya pikirkan pemasukan saja, namun pengusaha mati,” ungkapnya.

Pelabuhan merupakan aset penting karena banyak kegiatan ekonomi dimulai sejak sebuah kapal merapatkan jangkarnya. Dengan tarif saat ini, maka pengusaha pelayaran harus menyiapkan dana sekitar 1 juta Dollar Amerika pertahunnya jika ingin mendapatkan pelayanan di pelabuhan Batam.

“Nanti mereka bisa kabur karena sudah merasa tak nyaman dan memberatkan,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan pihaknya masih menunggu revisi PMK yang sedang digodok oleh DK.

Mengenai pelabuhan, ia mengungkapkan bahwa pelabuhan merupakan aset dari BP Batam, sehingga BP Batam punya hak untuk menentukan tarif.

“Namun sebagai pelaksana, kami hanya mengikuti peraturan dari pusat. Jika telah turun peraturan baru, maka akan kami ikuti,” ungkapnya. (leo)

Update