Kamis, 28 Maret 2024

Waspada Membeli Mobil Bekas, Bisa Dicuri Pemilik Pertama

Berita Terkait

Wakapolsek KKP, Iptu Nasri didampingi Kanit Reskrim KKP, Ipda Benny Syahrizal saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku EP (sebo) saat melakukan pencurian mobil di PDS. Foto: Yulitavia/Batam Pos
Wakapolsek KKP, Iptu Nasri didampingi Kanit Reskrim KKP, Ipda Benny Syahrizal saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku EP (sebo) saat melakukan pencurian mobil di PDS. Foto: Yulitavia/Batam Pos

batampos.co.id – Kepolisian dari Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang akhirnya menangkap pencuri mobil di parkiran pelabuhan domestik Sekupang (PDS). Pelakunya ternyata EP, 49, pemilik pertama mobil yang masih memegang kunci cadangan.

EP ditangkap di rumahnya di Batamcenter, Batam, Selasa (29/11/2016), setelah polisi menelusuri laporan Andi, pemilik mobil suzuki Ertiga BP 1389GI yang dibeli di shoowroom mobil.

Wakapolsek KKP, Iptu Nasri mmembenarkan EP adalah pemilik pertama mobil tersebut. Namun karena alasan ekonomi ia menjual mobil tersebut ke dealer mobil.

“Jadi Andi ini orang ketiga yang membeli mobil di dealer, dengan harga Rp 146 juta ke Jhoni, dealer mobil,” ujarnya kepada Batam Pos.

Sebelumnya, korban Andi yang ada keperluan ke Tanjungbalai Karimun, berangkat menggunakan mobil Ertiga dan memarkirkan kendaraannya di halaman parkir Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS).

Pelaku EP, yang juga baru balik dari Tanjungbatu ke Batam melihat mobil yang dulu dimilikinya terparkir di PDS pada tanggal 16 Oktober lalu.

Melihat mobil tersebut, muncul niat ingin mengambilnya. Keesokkan harinya, dia kembali ke pelabuhan dan membawa kunci cadangan yang belum sempat dia serahkan ke dealer.

“Sekembalinya ke PDS dia melihat mobil masih terparkir, tanpa pikir panjang dia langsung membawa mobil tersebut dengan menggunakan kunci cadangan yang telah disiapkan dari rumah,” jelasnya

Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan lebih akhirnya, anggota kepolisian KKP berhasil mengamankan pelaku.

Menurut pelaku, perbuatan tersebut dilakukan karena keiginannya ingin memiliki mobil itu kembali. Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut ia ambil dan disimpan sekitar perumahan Cipta Residence, Seraya.

“Saat ditemukan mobil sudah tidak dilengkapi ban, karena sudah dibongkar dan akan dijual pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah kunci yakni asli dan candangan, kwitansi, satu unit mobil Ertiga merah metalik, BPKB mobil tersebut.

“Pelaku berniat mengecat kembali warna mobilnya, dan untuk dipakai kembali,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim KKP Sekupang, Ipda Benny Sahrizal, menambahkan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr17/bp)

Update