Kamis, 25 April 2024

Gubernur Kepri Sepakat UMK Batam 2017 Rp 3,2 Juta

Berita Terkait

Pekerja galangan kapal. foto: dalil harahap / batampos
Pekerja galangan kapal.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun telah menetapkan besaran angka upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2017 mendatang. Ia mengatakan, pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang UMK.

“UMK sesuai dengan PP 78,” kata Nurdin usai menghadiri puncak acara Al Ahmadi Award di GGI Hotel, Minggu (4/12).

PP 78/2015 menghendaki besaran UMK dihitung dari kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan inflasi itu sebesar 8,25 persen. Dengan demikian, UMK Batam yang tahun ini sebesar Rp 2.994.112 akan menjadi Rp 3.241.126 pada tahun depan atau bertambah Rp 247.014.

Nurdin mengaku telah menandatangani usulan UMK dari Wali Kota Batam Rudi. Serta telah mengirimkannya kembali ke Pemerintah Kota Batam.

“Saya kirimkan kemarin, minggu lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan besaran UMK itu kemudian diserahkan ke Wali Kota Batam Rudi. “(Sekarang) tinggal menunggu Pak Wali Kota saja,” pungkasnya. (ceu)

Update