Kamis, 18 April 2024

Rawan Kebocoran, DPRD Usulkan Bantuan RTLH Melalui Voucher

Berita Terkait

foto: dalil harahap / batampos
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Proses penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Batam dinilai rawan kebocoran. Selain tak memiliki data base kriteria masyarakat miskin, penujukan penerima bantuan RTLH masih berdasarkan laporan perangkat RT, RW yang diberikan ke pihak kelurahan.

“Kita terus soroti RTLH ini, karena sangat rawan kebocoran,” kata Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, kemarin.

Menurutnya, pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memiliki data base masyarakat miskin. Begitu juga indikator-indikator masyarakat miskin seperti apa. Kalau mengacu standar nasional, tak ada lagi warga di Batam yang memiliki rumah beratap rumbia atau yang masih beralasakan tanah.

“karena diserahkan orang perorangan (perangkat RT dan RW) rawan kepentingan politik,” ucapnya.

Disampaikan Riky, Komisi IV pernah mengusulkan pemilihan bantuan RTLH dalam bentuk musyawarah yang komprehensif. Polanya sama seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) RTLH.

“Yang bersama-sama kita usulkan siapa penerima, ini kriteriannya. Semua pihak diikutsertakan, sehingga penerima bantuan RTLH ini benar-benar mereka yang sangat butuh,” ujarnya.

Dalam usulan lain, politisi PKS itu mengaku penyerahan bantuan diberikan dalam bentuk voucher belanja bahan bangunan. Melalui kerjasama pemko dan toko bangunan atau suplier material terdekat. Dan tentunya sesuai standar dan harga barang yang telah ditetapkan oleh walikota.

“Kalau hanya bantuan barang saja juga rawan permainan. Makanya kita usulkan lewat voucher belanja bahan bangunan ini,” kata Riky.

Ia mencontohkan, seorang warga menerima bantuan RTLH Rp 22 juta. Ketika diberikan dalam bentuk bahan bangunan, bisa saja berkurang atau ada pihak yang memainkan. Sehingga harga barang tidak sesuai dengan nilai bantuan (disunat). Namun ketika diberikan dalam bentuk voucher, penerima bantuan RTLH bisa menukarkan voucher ini dengan keperluan bangunan yang dibutuhkan.

“Voucher diberikan ke toko bangunan. Dia bisa tukar namun tak bisa diuangkan,” paparnya.

Ditambahkan Riky, penerapan bantuan dalam bentuk voucher bahan bangunan ini sebenarnya bukan hal baru. Beberapa daerah di Indonesia sudah ada yang menerapkan. “Sehingga bantuan yang diterima benar-benar utuh dan tak ada lagi pemotongan seperti yang kita khawatirkan,” katanya.

Terkait seperti apa pengawasan, Riky mengaku dengan pola yang dilakukan dinas sosial tersebut lembaga legislasi tidak memiliki kontrol untuk mengawasi sampai ke bawah (si penerima). “Tapi kalau itu diterapkan, (voucher belanja bangunan) kami punya kontrol ke bawah,” tuturnya.

Seperti diketahui, bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (program pengetasan kemiskinan) Pemko Batam tahun 2016 yang dianggarkan melalui dinas sosial sebesar Rp 7.987.180.000. Angka ini didapat dari laporan badan anggaran tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2016. (rng)

Update