Kamis, 25 April 2024

Polisi Tetapkan Satu Anggota Satpol PP Kota Batam sebagai Tersangka

Berita Terkait

Ilustrasi Satpol PP melakukan razia. Foto: jpnn
Ilustrasi Satpol PP melakukan razia. Foto: jpnn

batampos.co.id – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan penerimaan ratusan pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP. Tersangka penipuan ini bernama Syamsudin merupakan pegawai Satpol PP.

Syamsudin bertugas merekrut dan menerima uang dari calon PTT. Uang tersebut diduga dibagi kepada Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM), Syahrial dan mantan Kepala Satpol PP, Hendri.

“Sudah kami tetapkan satu tersangka. Dan kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian di Mapolresta Barelang.

Memo menjelaskan Syamsudin berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) golongan III A. Usai merekrut PTT tersebut, Syamsudim memberikan pelatihan kepada para korban.

“Mereka (korban) diberi pelatihan. Mereka tidak digaji, hanya diberikan kisi. Hingga tidak ada pengangkatan,” terang Memo.

Memo menegaskan pihaknya akan memintai keterangan Syahrial. Namun, pihaknya terkendala proses pemeriksaan, sebab Syahrian tengah sakit.

“Kendalanya Syahrial ini sakit. Nanti pasti kita mintai keterangan. Karena dia turut menerima uang,” turur Memo.

Selain Syahrial, sambung Memo, pihaknya akan memintai keterangan mantan Kasatpol PP, Hendri. Diduga Hendri turut menerima uang ratusan juta dari hasil rekrutan tersebut.

“Hendri akan kita mintai keterangan setelah Syahrial. Karena uang itu dari tersangka ke LSM dan Hendri,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan PTT Satpol PP mendatangi Polresta Barelang. Mereka melaporkan kasus penipuan dalam perekrutan pegawai Satpol PP.  (opi)

Update