Sabtu, 20 April 2024

Sistem Parkir Elektronik Mampu Tingkatkan PAD Kota Batam

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Sistem parkir elektronik akan menyumbangkan retribusi lebih banyak ke kantong pemerintah kota (Pemko) Batam. Namun, Pemko Batam harus mempersiapkan software dan peralatan yang memadai untuk menjalankannya.

“Salah satu keuntungannnya, Dinas Perhubungan (Dishub) mudah mengontrol jumlah kendaraan yang parkir di off-street (gedung atau diluar badan jalan),” ujar Dosen Transportasi Universitas Internasional Batam (UIB), Atik Wahyuni, Selasa (6/12) kepada Batam Pos.

Selain memudahkan perhitungan retribusi dan mencegah potential loss, sistem parkir elektronik membantu Pemko Batam menerapkan pola tata ruang lalu lintas lebih baik lagi.

Namun, sistem ini belum bisa diterapkan secara maksimal jika diaplikasikan untuk mobil-mobil yang parkir di on-street (pinggir jalan).

“Karena sistem online perlu software dan peralatan yang bisa terkoneksi langsung dengan dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Mungkin saja bisa diterapkan dengan memasangnya di setiap ruas jalan sama seperti yang dilakukan di Jakarta, namun tentu saja hal ini memerlukan dana investasi yang cukup mahal.

Ia juga meminta agar jika sistem ini diterapkan, maka Pemko Batam perlu memikirkan nasib juru parkir (jukir).”Karena dengan adanya sistem online ini, tidak perlu lagi jukir,” ujarnya.

Wacana penerapan sistem parkir elektronik sudah mulai digaungkan Pemko Batam mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir masih jauh dari harapan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri pernah mengakui retribusi parkir di Batam belum maksimal. Sebab penarikan parkir dari masyarakat masih dilakukan secara manual oleh juru parkir.

“Berbeda jika nantinya diterapkan sistem elektronik seperti di Jakarta. Semua akan dicatat,” kata Zulhendri, kemarin.

Dikatakannya, tahun ini saja target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Rp 3,6 miliar. Namun jika e-parking diterapkan dinilai mampu menaikan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir hingga 300 bahkan 500 persen.

“Naiknya bisa sampai 300 dan 500 persen. Sebab semuanya dilakukan secara elektronik,” jelas Zulhendri. (leo)

Update