Jumat, 29 Maret 2024

Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik

Berita Terkait

foto: fajar.co.id

batampos.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan meluncurkan sistem tilang (bukti pelanggaran) elektronik secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, 16 Desember 2016. Peluncuran tilang-e ini nantinya akan dilakukan melalui video converence di Polda Kepri.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Andar Sibarani mengatakan, hadirnya sistem tilang online ini akan menggantikan sistem tilang manual yang selama ini terlalu banyak proses dan memakan waktu yang lama hingga menunggu jadwal persidangan.

Adapun sistem kerja tilang-e ini nantinya, setiap petugas kepolisian yang memiliki ponsel berbasis android akan mendownload aplikasi tilang-e terlebih dahulu. Setelah itu, petugas nantinya dapat secara langsung mengisi data pelanggar lalu lintas melalui ponselnya.

“Sebagai contohnya, si kena A ditilang. Kemudian, petugas akan mengisi data-data pelanggar lalu lintas. Nanti besaran denda langsung muncul di dalam aplikasi itu,” ujarnya kemarin.

Lebih lanjut Andar menjelaskan, pelanggar lalu lintas yang kena tilang nantinya akan langsung melakukan pembayaran denda tilang secara langsung ke Bank, sesuai dengan jumlah nominal yang tertera di dalam aplikasi tilang tersebut.

“Barang bukti pelanggar nantinya akan kita sita, setelah itu kendaraan di bawa ke kantor. Kemudian dia bayar tilang di BRI, dan bukti pembayaran di bawa ke polres, baru kendaraan di kembalikan,” jelasnya. (cr1)

Update