batampos.co.id – Terdakwa Danang Wijiyanto divonis pidana penjara 15 tahun karena membunuh rekan bisnisnya.
Ia terbukti melanggar pasal 338 KUHP, sebagaimana diungkapkan Hakim Ketua Mangapul Manalu di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/12/2016) lalu.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Sri Rahayu (korban),” ujar Mangapul, didampingi anggota Reditte Ike dan Chandra.
Putusan itu, dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun. Didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, terdakwa menyatakan terima sedangkan JPU pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa telah berkerjasama dengan korban dalam hal menjalankan usaha kuliner. Korban diketahui memiliki usaha ayam penyet, sedangkan terdakwa berdagang bakso. Setiap harinya, terdakwa mengambil kepala, ceker dan lemak ayam dari korban.
Hingga (24/5) lalu, terdakwa seperti biasa berkunjung ke rumah korban di Kampungtua Tembesi untuk mengambil kepala, ceker dan lemak ayam. Sewaktu itu, pintu rumah korban bermasalah dan meminta terdakwa membantu memperbaikinya.
“Saat di rumah korban, terdakwa ditanyai korban kapan waktu bayar utang. Menurut terdakwa ia ditanyai berulang-ulang, sehingga terdakwa kesal,” terang JPU Martua diluar persidangan.
Kekesalan itu kemudian dilepaskannya dengan melayangkan martil yang sebelumnya dipakai untuk memperbaiki pintu dapur korban.
“Pertama diarahkan ke kepala belakang koban. Setelah korban jatuh, terdakwa menutup wajah korban dengan keset kaki, lalu memukul ulang ke wajah korban,” jelasnya.
Korban ditemukan dirumahnya dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Sesuai penelusuran, pembunuhan tersebut mengarah pasti ke terdakwa. Mirisnya, selain membunuh, terdakwa sempat mengambil harta benda milik korban. (cr15)