Kamis, 25 April 2024

Mau Beli Sabu Pak? Eh, Rupanya yang Ditawari Polisi

Berita Terkait

Foto/ilustrasi: Alternet

batampos.co.id – Terdakwa Malik Ridwan alias Iwan yang terjerat kasus narkotika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/12/2016). Ia divonis penjara 7 tahun.

Yang menarik riwayat ia masuk bui. Ternyata ia tak meyadari menawarkan sabu kepada beberapa anggota Polri yang duduk bersamanya, saat berada di sekitaran Ruli Simpang Dam Mukakuning pada 2 Oktober 2016 lalu.

Dengan mudah terdakwa pun diamankan dan didapati barang bukti berupa sabu dalam tas yang terdakwa kenakan.

“Sesuai penimbangan di Pegadaian Batam, terdapat 39,05 gram sabu yang sudah dibagi menjadi 44 paket,” kata Hakim Ketua Mangapul Manalu, saat membacakan pemaparan perkara terdakwa dalam amar putusannya.

Mangapul mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana tertuan dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” ujarnya.

Dalam tuntutan terdakwa sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhasaniati, terdakwa dituntut delapan tahun penjara. Namun dengan putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima. (cr15)

Update