Jumat, 19 April 2024

112 Napi Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Foto ilustrasi.dok.JPNN

batampos.co.id – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, sebanyak 112 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) kelas II A Batam di Tembesi, Sagulung diusulkan dapat remisi. Usulan tersebut merupakan bagian dari hak yang harus diterima oleh warga binaan baik di Lapas ataupun Rutan yang beragama nasrani untuk memperoleh pemotongan masa hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Kepala seksi pembinaan dan pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Batam Rommy menuturkan total narapidana di Lapas Batam yang diusulkan dapat remisi ada sebanyak 76 orang. Mereka yang diusulkan dapat remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana diatas enam bulan.

“Pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan,” ujar Rommy.

Sementara itu dari Rutan Batam total warga binaan yang diusulkan dapat remisi sebanyak 36  orang.

“Syaratnya sama minimal telah menjalani hukuman pidana selama enam bulan dan berperilaku baik tentunya,” kata Kasubdi pembinaan warga binaan Rutan Batam Said Afrizal, kemarin.

Usulan remisi tersebut telah disampaikan ke Kakanwil dan Kementerian Hukum dan HAM RI dan jika disetujui maka akan diberikan pada hari hak perayaan Natal tanggal 25 Desember mendatang. “Ini baru sebatas usulan, kalau disetujui ya diberikan,” ujar Said.
Untuk warga binaan rutan sendiri, pemotongan masa pidana dari remisi tersebut juga sama mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

“Tidak ada yang langsung bebas. Hanya pemotongan masa pidana biasa saja,” kata Said. (eja)

Update