Rabu, 17 April 2024

Pembahasan APBD Batam Molor, DPRD dan Pemko Tak Sinkron

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam 2017 terancam tidak disahkan hingga akhir tahun ini. Penyebabnya, DPRD Batam menunda pembahasan karena ingin hasil reses mereka juga diakomodir Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Hingga 20 Desember 2016 ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batam belum menjadwalkan sidang paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Batam 2017. Pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil perbaikan Pemko Batam juga belum dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam.

Bisa disimpulkan, pengesahan RAPBD akan molor dari batas waktu yang ditentukan, yakni akhir tahun 2016.

“Kita masih menunggu kesapahaman dengan pemko. Hari ini, Selasa (20/12) bamus rapat di ruang pimpinan. Bisa jadi besok, Rabu (21/12) KUA-PPAS hasil perbaikan dibahas di banggar,” ujar anggota Bamus DPRD Batam, Safari Ramadhan, kemarin.

Ia menilai, lebih cepat pembahasan lebih baik. Hanya saja, belum seluruh fraksi melihat secara keseluruhan KUA-PPAS hasil perbaikan tersebut. “Kami di bamus tentu siap kapan saja menjadwalkan. Dua tiga hari lagi sudah bisa dijadwalkan,” tuturnya.

Anggota Banggar DPRD Batam, Aman mengaku, sampai saat ini APBD Kota Batam belum disahkan. Padahal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, waktu pengesahan APBD paling lama satu bulan sebelum akhir tahun berjalan yakni, akhir November.

Dikatakan Aman, molornya pembahasan APBD Batam tak lepas dari belum singkronnya KUA-PPAS yang diserahkan Pemko Batam kepada DPRD. Terutama dalam hal pendapatan dan belanja. Bagaimana pendapatan itu diproyeksi dengan potensi yang sebenarnya. Kemudian bagaimana pemko memprioritaskan belanja modal yang terkait dengan pembangunan infrastruktur dan visi misi Walikota dan Wakil walikota Batam.

“Berbicara belanja tentu berasal dari hasil Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan reses DPRD. Yang kemudian diakumulasi menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Aman menilai, selain musrembang, hasil reses wajib diakomodir. Karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 3 Tahun 2015, menerangkan rencana kerja pemerintah daerah harus memuat hasil musrembang dan reses DPRD.

“Ketika usulan musrembang dan reses diakomodir, maka ini menjadi program prioritas pemko. Saya pikir lambatnya proses nota kesepakatan KUA-PPAS yang berujung lambatnya pembahasan RAPBD karena singkronisasi pemko dan dprd belum duduk,” tuturnya.

Ditambahkan Aman, pemko dan DPRD seharusnya bisa belajar dengan daerah-daerah lain. Bintan saja misalnya, sudah menyelesaikan pembahasan APBD 2017 sejak November 2016.

“Artinya apa, DPRD dan Pemko kan sama-sama penyelenggara pemerintah daerah. Harus ada singkronisasi, sehingga program kerja pemerintah disepakati DPRD dan pembahasan RAPBD bisa secepat mungkin,” tuturnya.

Apakah pembahasan akan terlambat, Aman mengaku optimis bisa terkejar sebelum akhir tahun. Asalkan, program yang diusulkan pemko berasal dari aspirasi masyarakat, baik itu musrembang maupun reses. Ia juga menilai, jangan mengedepankan ego sektoral masing-masing. Walikota dengan pendapatnya mengedepankan musrembang, DPRD juga dengan pendapatnya sendiri (hasil reses).

“Maka kalau itu terjadi tak kan selesai pembahasan ini. Karena sebagaimana diketahui reses dewan kan dibiayai oleh APBD dari uang masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat. Harusnya kedua ini harus diakomodir,” tegasnya.

Aman mengakui, memang hubungan pemko dan DPRD Batam setiap kali pembahasan APBD terlihat tidak harmonis. Pembahasan APBD tahun 2016 saja misalnya yang molor karena hasil reses DPRD tidak diakomodir pemko. “Tapi kita tetap menahan diri dan APBD kita sahkan. Berkaca tahun lalu, harusnya tahun ini jangan seperti itu lagi, reses kami betul-betul diakomodir,” imbuhnya.

Ia juga menyarankan, program yang disusun pemko benar-benar sesuai kebutuhan yang sebenarnya. Untuk itulah pemko diminta turun langsung ke lapangan melihat kondisi di lapangan. “Kalau melihat usulan masyarakat tentu banyak sekali. Bila semuanya diakomodir tentu tak akan kuat di anggaran. Untuk itulah kami meminta pemko turun langsung melihat usulan baik itu di musrembang dan reses. Mana yang benar-benar membutuhkan itu yang diprioritaskan,” harapnya.

Seperti diketahui, jika pengesahan APBD molor dari batas waktu yang ditentukan, sejumlah sanksi dari Kemendagri menanti. Misalnya, dana alokasi dari pusat akan dipotong. Insentif daerah sebesar Rp 30 miliar juga terancam melayang. Selain itu walikota, wakil walikota dan anggota DPRD juga terancam tak gajian selama enam bulan, tahun depan. Dan yang jelas, kondisi akan menghambat program pembangunan daerah.

“Namun dilihat juga kesalahan dimana. Kalau pemko yang memperlambat, sanksi untuk pemko. Begitu juga sebaliknya. Tapi kalau dua-duanya memperlambat, baik pemko dan DPRD akan mendapat sanksi,” ucap Ketua DPRD Batam, Nuryanto, beberapa waktu lalu. (rng)

Update