Jumat, 29 Maret 2024

Tilang Elektronik Cegah Penyelewengan Oknum Polisi

Berita Terkait

foto: fajar.co.id

batampos.co.id – Tilang Elektronik atau Tilang-e telah diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau.Pemberlakukan Tilang-e ini untuk meminimalkan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

Selain itu juga untuk menghindari pihak kepolisian, dari oknum pelanggar yang memberikan sejumlah uang, agar terhindar dari penilangan.

“Mencegah prilaku koruptif oknum petugas serta mengurangi adanya calo dalam pelayanan publik,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga pada koran Batam Pos, Selasa (20/12).

Ia menjelaskan penilangan manual saat ini memiliki banyak kendala di lapangan dan berpotensi memberi peluang penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Tilang online diwujudkan sebagai upaya mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi pada smartphone petugas. Aplikasi ini secara online yang terhubung pada “back office” dengan database yang terintegrasi dengan seluruh instansi.

“Polri, kejaksaan,pengadilan dan bank. Sehingga pelayanan kepada masayarakat dapat diberikan secara profesional modern terpercaya transparan dan akuntabel,” tuturnya

Erlangga menyebutkan keutungan penggunaan tilang online, data pelanggaran dicatat secara elektronik. Sehingga mempersingkat durasi waktu penilangan. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan. Data tilang diinput langsung dan bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi.

“Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar tiipan denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui melalui notifikasi SMS atau email,” ucapnya.

Secara singkat alur proses tilang online dijelaskan oleh Erlangga, dimana bermula polisi melakukan penindakan. Lalu memasukan data tilang dalam aplikasi E-tilang, pelanggar mendapatkan notofikasi nomor pembayaran tilang. Setelah itu pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan, dan pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran.

Dalam persidangan pelanggar tidak perlu hadir atau diwakili kepada petugas. Nantinya di persidangan akan memutuskan nominal denda tilang serta amar putusan. Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.

“Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan dan sisa dana titipan denda tilang. Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditrasnfer ke rekening pelanggar,” ujarnya. (ska)

Update