Jumat, 29 Maret 2024

500 Izin Tertunda, BP Batam Masih Menunggu Revisi Tarif UWTO

Berita Terkait

batampos.co.id – Layanan perizinan lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga normal. Di antara dokumen perizinan yang tertunda prosesnya, izin peralihan hak (IPH) mendominasi. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya ada 500 IPH yang tertunda penerbitannya.

“Sebenarnya tinggal menunggu untuk dicetak, tapi karena tarifnya belum ada, makanya tak bisa dilaksanakan,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Rabu (21/12).

Dia menjelaskan, penundaan layanan perizinan terkait lahan ini merupakan buntut dari revisi Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tarif Baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Menurut dia, sampai saat ini pihaknya masih menunggu tarif UWTO hasil revisi oleh Dewan Kawasan (DK) Batam.

“Layanan alokasi lahan kan ditunda oleh DK. Kami masih menunggu,” imbuhnya.

Anggota Tim Teknis DK Batam, Taba Iskandar, menyayangkan berlarutnya penundaan layanan perizinan lahan di BP Batam. Padahal, pihaknya sudah menyampaikan usulan revisi tarif UWTO pada awal bulan Desember lalu.

“Seharusnya sudah putus. Semuanya ada di tangan DK sekarang,” jelas Taba, kemarin.

Namun ditanya perkembangan pembahasan revisi tarif UWTO di tingkat DK, Taba mengaku tidak mengetahui. Sebab pihaknya hanya membuat draf usulan ke DK Batam.

“Keputusannya di tangan DK,” katanya.

Menurut Taba, draf usulan tarif UWTO itu seharusnya sudah ditanggapi seluruh anggota DK Batam paling lambat pada 7 Desember lalu. Jika tidak ada tanggapan sebelum batas waktu tersebut, secara otomatis usulan itu disetujui.

“Namun karena anggota DK (sebagian) dari kementerian, mungkin butuh waktu lama untuk meresponnya,” ujar Taba.

Sementara sejumlah warga mengaku dirugikan oleh penundaan layanan perizinan lahan di BP Batam, khususnya IPH. Mereka mengaku tak bisa segera menempati rumah baru yang baru dibeli karena IPH-nya belum keluar.

“Hal ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Padahal perbankan sudah siap untuk mengakomodir akad kredit,” katanya, kemarin (21/12).

Menurut dia, dokumen IPH merupakan salah satu syarat untuk proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank. Karenanya, dia berharap proses layanan perizinan lahan di BP Batam segera normal kembali.

“Kami hanya meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan polemik ini. Jangan dipersulit lagi, karena masyarakat kecil seperti kami terkena imbasnya,” jelasnya. (leo)

Update