Selasa, 23 April 2024

Aturan Pusat Berubah, Dana Hibah Dibatalkan

Berita Terkait

WALI Kota Batam, Muhammad Rudi (dua dari kiri) dalam sebuah pertemuan di DPRD Batam. Foto: dok. batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membatalkan pencairan dana hibah tahun ini. Hal itu karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat. Hasilnya, pembatalan itu mendapat protes dari pihak yang biasa menerima dana hibah.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pemerintah pusat telah mengubah aturan dan proses penerimaan dana hibah. Sehingga, untuk tahun ini, pihaknya tak bisa mencairkan dana hibah seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Saya panggil mereka kesini untuk bilang dana hibah tak bisa dicairkan. Karena ada perubahan aturan dari pusat,” kata Rudi.

Menurut dia, pemerintah pusat mengatur ulang syarat penerima dana hibah. Yang mana, setiap penerima dana hibah harus memiliki yayasan yang sudah berdiri minimal tiga tahun.

“Kalau belum punya yayasan dan belum tiga tahun tak bisa cair. Aturan itu begitu, kita mengikuti saja,”  jelas Rudi.

Saat menyampaikan hal itu, Rudi mengaku mendapat protes dari pihak-pihak yang biasa menerima dana hibah.  Apalagi rata-rata penerima merupakan tempat ibadah baik Musalah, Masjid dan tempat ibadah lainnya.

“Artinya bukan saya tak menepati janji, murni karena adanya perubahan aturan dari pusat. Mereka protes,” terang Rudi.

Meski begitu, ia telah menempatkan bagian umum di lantai V Kantor Walikota Batam untuk menerima proposal bagi calon penerima yang melengkapi syarat. Jika tidak, proposal itu tak bisa diproses sesuai aturan yang ada.

“Sudah saya kumpulkan mereka (calon penerima), kita sampaikan saja, kalau ada aturan baru bagi penerima dana hibah,” tegas Rudi.

Sementara pihak, Yayasan Masjid At-Taqwim, Ali Imron mengatakan, proposal dana hibah yang ia sampaikan sebenarnya sudah disetujui. Namun karena adanya aturan ini, tak bisa dicairkan.

“Kurang lebih Rp 70 juta yayasan kami dapat,” katanya.

Menurutnya, ia akan mengikuti prosedur yang ada, sehingga dana hibah bisa cair untuk membantu yayasan tersebut. Rencananya dalam waktu dekat, ia akan kembali mengajukan proposal sesuai aturan.

“Nanti kita kirim proposal lagi saja, entah kapan dicairkan. Semoga Walikota bisa menepati janji, dan dana itu cair,” harap Ali. (she)

Update