Kamis, 25 April 2024

Pelaku Pecah Kaca Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Ini dia tampang pelaku pecah kaca yang dibekuk polisi dari Polsek Batam Kota. Foto: Kompol Arwin untuk Batam Pos

batampos.co.id – Herry Vinsen, 21, warga Legenda Malaka Ruko Hang Tuah Blok B nomor 12, Kecamatan Batamkota diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batamkota setelah melakukan aksi pecah kaca, Senin (19/12/2016) pukul 23.45 WIB.

Dari tangan tersangka yang melancarkan aksinya di Perumahan Anggrek Mas 2 Blok A-2 nomor 23 Kecamatan Batamkota ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting seng yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin mengungkapkan kronologis kejadian ini bermula dari salah seorang security perumahan, Adi Perwira yang sedang melakukan patroli keliling komplek.

“Pada saat saksi ini sedang patroli, ia melihat tersangka memecahkan kaca mobil dengan gunting dan berteriak maling,” ujarnya kemarin sore.

Setelah aksinya dipergoki oleh Adi, kemudian Adi berusaha mengejar tersangka. Namun pengejaran terhadap tersangka gagal dan ia berhasil melarikan diri.

“Setelah itu, saksi langsung menghubungi Polsek Batamkota dan kemudian kita lakukan pengejaran berdasarkan keterangan dari saksi,” katanya lagi.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, akhirnya jajaran Polsek Batamkota berhasil mengamankan pelaku pada malam itu juga di rumahnya yang berada di komplek Legenda Malaka.

“Setelah kita amankan, kemudian kita proses lebih lanjut,” imbuhnya. (cr1)

Update