Sabtu, 20 April 2024

Agussahiman: Bansos PS Batam Dicairkan Atas Desakan Anggota DPRD Batam

Berita Terkait

Agussahiman, Sekda Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Pemko Batam, Agussahiman, kembali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/12/2016).

Mereka berdua menjadi saksi untuk tiga terdakwa perkara korupsi dana Bansos Batam sebesar Rp 66 miliar tahun 2011-2012 atas pengucuran dana hibah ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam senilai Rp 715 juta.
Agussahiman dan Dahlan bersaksi untuk tiga orang terdakwa, masing – masing Aris Hardy Halim selaku Ketua Umum PS Batam, Manager PS Batam Rustam Sinaga, serta Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam Khairullah.

Dalam keterangannya, Agussahiman, yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana Bansos tahun 2011, menyampaikan tugas pokok dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan atas mekanisme pencairan anggaran kepada penerima dana Bansos berdasarkan peraturan Walikota.

Untuk PS Batam pihaknya mencairkan sebesar Rp 715 juta dengan tiga tahap. Pencairan pertama dilakukan pada bulan Maret, kedua bulan Juni dan pencairan ketiga pada bulan Desember tahun 2011.

“Sampai sekrang dari tiga item pencairan dana hibah tersebut, tidak ada Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) kepada kami,” ujar Agussahiman.

Dikatakan Agussahiman, PS Batam menerima aliran dana Bansos tanpa ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tidak hanya itu, PS Batam juga bukan merupakan lembaga berbadan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan walikota terkait penerima dana bansos.

“PS Batam bukan lembaga berbadan hukum.  Yang berhak mendapatkan dana hibah  adalah lembaga yang berbadan hukum. Selain, tidak memiliki LPJ juga tak ada naskah yang saya sebutkan tadi,” kata Agussahiman.

Meski demikian, terang Agussahimman, pencarian dana bansos tersebut tetap dicairkan secara keseluruhan karena mendapat desakan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan anggota dewan saat itu, karena pencairan saat itu sempat terlambat.

Namun, menurutnya pencairan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur dan peraturan Walikota. (ias)

Update