batampos.co.id – Mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Pemko Batam, Agussahiman, kembali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/12/2016).
Dalam keterangannya, Agussahiman, yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana Bansos tahun 2011, menyampaikan tugas pokok dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan atas mekanisme pencairan anggaran kepada penerima dana Bansos berdasarkan peraturan Walikota.
“Sampai sekrang dari tiga item pencairan dana hibah tersebut, tidak ada Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) kepada kami,” ujar Agussahiman.
Dikatakan Agussahiman, PS Batam menerima aliran dana Bansos tanpa ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tidak hanya itu, PS Batam juga bukan merupakan lembaga berbadan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan walikota terkait penerima dana bansos.
“PS Batam bukan lembaga berbadan hukum. Yang berhak mendapatkan dana hibah adalah lembaga yang berbadan hukum. Selain, tidak memiliki LPJ juga tak ada naskah yang saya sebutkan tadi,” kata Agussahiman.
Meski demikian, terang Agussahimman, pencarian dana bansos tersebut tetap dicairkan secara keseluruhan karena mendapat desakan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan anggota dewan saat itu, karena pencairan saat itu sempat terlambat.