Kamis, 25 April 2024

Pembangunan Waduk Sei Gong Terhambat

Berita Terkait

Proyek pengerjaan Dam Sei Gong di kelurahan Sijantung, Galang. Foto: Ist

batampos.co.id – Pembangunan bendungan Seigong, di kecamatan Galang telah berjalan 20 persen dari target pembangunan secara umum. Proyek dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu diprediksi akan molor sebab saat ini berbenturan dengan persoalan lahan.

Luas lahan untuk genangan air bendungan sebesar 355,99 hektare ternyata belum semuanya dibebaskan dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan sebelumnya.

Aktifitas proyek yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Wika) Tbk itupun tersendat sebab puluhan warga yang mengklaim sebagai pemilik awal lahan di lokasi pembangunan bendungan itu berbondong-bondong mendatangi lokasi proyek, Kamis (22/12), pagi.

Warga menghentikan aktifitas proyek dan memintah Badan Pengawasan (BP) Batam selaku penanggung jawab proyek tersebut datang dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tanah ini punya surat surat Grand waktu pemerintah masih di Tanjung Pinang tahun 1980 an. Kami juga sudah bayar pajak ke Pemko Batam. Kenapa tiba-tiba mau ditutup lahan kami jadi bendungan tanpa perundingan dulu,” kata Gio Tambunan salah satu perwakilan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Warga pemilik lahan kata Gio, sadar bahwa proyek tersebut memang proyek pemerintah pusat dan bahkan menjadi antensi dari presiden RI Joko Widodo untuk kepentingan bersama sebagai sumber air bagi masyarakat di pulau Galang, namun warga pemilik lahan tidak setuju jika proyek tersebut dibangun begitu saja tanpa memperhitungkan kepemilikan lahan tersebut.

“Ruli saja mau digusur pasti ada perundingan dan tuntut ini itu. Lah ini lahan yang punya surat dan bayar pajak loh, masa mau ditenggelamkan begitu saja,” ujarnya.

Untuk itu jika ingin proyek tersebut lanjut, warga pemilik lahan menuntut agar BP Batam ataupun pemerintah pusat menyelesaikan dulu persoalan lahan tersebut agar mereka sebagai pemilik lahan awal tidak dirugikan.

“Karena lahan itu menjadi mata pencharian kami selama ini. Ada kebun karet, kebun sayur, kebun gaharu, mangga, pisang dan bermacam-macam tanaman lainnya. Kalau ini ditenggelamkan kemana lagi kami bercocok tanam. Lagian ada legalitas kok lahan kami ini,” ujar Jhoni Tarigan warga lainnya.

Koordinator pelaksana utama PT Wika, Tino yang menemui puluhan warga di lokasi proyek belum bisa menjanjikan apapun kepada masyarakat pemilik lahan tersebut. Dia mengaku hanya sebagai pihak kontraktor yang hanya sebagai pelaksana proyek. Sementara untuk tuntutan tersebut akan disampaikan ke pihak BP Batam selaku pemerintah yang bertanggung jawab.

“Kami harap jangan halangi pekerjaan kami. Kalau untuk tuntutan bapak-ibu ya akan kami sampaikan ke BP Batam,” ujar Tino.

Penyampaian Tino itu tak membuat warga pemilik lahan lega. Mereka bahkan semakin geram dan menghentikan paksa proyek tersebut.

“Laporlah ke BP Batam bahwa ada warga yang blokir proyek ini, biar mereka ke sini temuin kami,” kata Jhoni.

Sampai siang kemarin, warga masih bertahan di lokasi proyek dengan harapan ada niat baik dari pihak BP Batam untuk menemui mereka untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebelum ada penyelesaian, tak boleh dilanjutkan dulu pekerjaan ini. Kalau lanjut kami akan bawa massa yang lebih banyak lagi,” ujar Jhoni.

Seperti yang diketahui proyek pembangunan bendungan tersebut merupakan proyek dari Kementrian PU dan Perumahan Rakyat melalui Direktrorat Jenderal Sumber Daya Air yang menelan anggaran APBN tahun anggaran 2015 hingga 2018 dengan total anggaran sekitar Rp 238 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wika Tbk dan sudah berjalan sekitar 20 persen.

Bendungan Sei Gong memiliki luas genangan 355,99 hektar. Dari total lahan tersebut, seluas 294 hektar masuk lahan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Lahan hutan tersebut sudah mendapat ijin pinjam pakai sejak 15 Maret 2016.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV, Agus Rudyanto menjelaskan bahwa pengerjaan bendungan di mulai 2015 dan ditargetkan pada 2018 sudah dapat dimanfaatkan. Volume tampungan bendungan sebesar 12 juta meter kubik dengan kapasitas 400 liter per detik. Lahan pada sepanjang sungai adalah tanah gambut dan sisanya tanah biasa.

Untuk membangun bendungan tersebut, lahan disiapkan oleh BP Batam sedangkan pengerjaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR. Terkait pengelolaan, draft perjanjian kerjasama akan ditandatangani antara Dirjen Sumber Daya Air dan Kepala BP Batam dan direncanakan, pengelolaan akan diserahkan kepada BP Batam. (eja)

Update