Selasa, 19 Maret 2024

Layanan BPJS Kesehatan di RS AwalBros Batam Berhenti Sementara

Berita Terkait

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Tavip Hermansyah (kanan) Foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Mulai 1 Januari 2017 nanti, pasien BPJS Kesehatan tidak dapat dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB). Ini karena RSAB terlambat mengajukan surat permohonan perpanjangan kerjasama ke BPJS Kesehatan.

“Seharusnya, bulan September lalu, RSAB sudah mengajukan surat permohonan. Tapi surat itu baru masuk kemarin (Kamis (22/12), red),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Tavip Hermansyah di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Jumat (23/12).

Tavip mengatakan, kerjasama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit provider itu berlaku selama satu tahun sejak kontrak ditanda-tangani. Tiga bulan sebelum masa kerjasama itu berakhir, rumah sakit provider harus mengirimkan surat permohonan perpanjangan kerjasama. Jika tidak mengirimkan, RSAB menganggap rumah sakit itu tidak lagi ingin memperpanjang kerjasama.

Masa kerjasama BPJS dan RSAB berakhir per tanggal 31 Desember. Minimal, BPJS sudah menerima surat permohonan perpanjangan itu di bulan September. Namun, hingga pertengahan bulan Desember kemarin, surat itu tak kunjung datang.

BPJS Kesehatan pun mengambil inisiatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke perusahaan-perusahaan dan layanan fasilitas kesehatan primer seluruh Batam. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi bekerja-sama dengan RSAB per 1 Januari 2017.

BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya berobat pasien BPJS yang mendaftar di RSAB per tanggal 1 Januari nanti. Namun, untuk pasien yang sudah menjalani rawat jalan maupun rawat inap sebelum tanggal tersebut, BPJS masih tetap akan menjamin biaya perawatannya.

“Tapi karena surat permohonan perpanjangan itu sudah masuk, semoga proses rekredensialnya berlangsung cepat. Sehingga, pasien BPJS bisa dirujuk kembali ke rumah sakit itu,” ujar Tavip lagi.

Proses rekredensial merupakan proses evaluasi ulang terhadap kelayakan sebuah rumah sakit provider. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari sarana-prasarana, sumber daya manusia, operasional rumah sakit, hingga komitmen rumah sakit itu dalam pelayanannya.

Proses kredensial awal minimal memakan waktu selama 21 hari. Namun, lantaran banyaknya hal yang perlu dievaluasi ulang, proses tersebut berlangsung lebih lama untuk rumah sakit provider yang mengajukan permohonan perpanjangan.

“Makanya, dalam klausul itu disebutkan, tiga bulan sebelum kerjasama berakhir, rumah sakit harus mengirimkan surat permohonan perpanjangan,” katanya.

RSAB menjadi satu-satunya rumah sakit rujukan yang terlambat mengajukan surat permohonan perpanjangan. Di tahun-tahun sebelumnya, sejak tahun 2013 lalu, RSAB tidak pernah terlambat mengajukan surat permohonan. BPJS Kesehatan mengaku tidak tahu alasan keterlambatan pengiriman surat tersebut.

“Ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan RSAB yang banyak dikeluhkan masyarakat. Tapi pelayanan itu akan menjadi satu hal yang dinilai dalam proses rekredensial nanti,” jelasnya.

Manager Pengembangan Bisnis RSAB dr Shinta Trilusita, MARS, mengakui adanya penghentian kerjasama sementara antara kedua belah pihak. Penghentian itu terjadi karena sedang ada proses internalisasi baik dari pihak RSAB maupun BPJS Kesehatan.

“Proses internalisasi ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan ke depannya,” kata dr Shinta.

Ia mengatakan, setiap kali hendak melakukan perpanjangan, BPJS Kesehatan langsung memberikan persyaratan terbaru sesuai peraturan yang terbaru. Lengkap dengan persyaratan kredensial sesuai format BPJS Kesehatan.

“Tapi hari ini kami sudah bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya, internalisasi di kedua belah pihak,” tuturnya. (ceu)

Update