Jumat, 29 Maret 2024

Tarif Pelabuhan Sudah Disepakati, Berlaku Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Pelabuhan Batuampar di lihat dari udara. Foto: istimewa/singapuraterkini

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim telah berdiskusi dengan asosiasi pengusaha pelayaran terkait penentuan tarif jasa pelabuhan.

Hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara resmi dan sudah disetujui oleh Ketua Dewan Kawasan (DK), Darmin Nasution dan akan segera berlaku mulai pekan depan.

“Mengenai tarif pelabuhan tidak ada masalah. Asosiasi pelayaran sudah melakukan diskusi, dan penetapan tarif itu juga sudah dituangkan dalam berita acara,” ungkap Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, kemarin (24/12).

Menurut Gusmardi, tarif pelabuhan yang berlaku dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 17 Tahun 2016 sebenarnya masih lebih rendah dari tarif kota lain, seperti Medan, Tajungpriok, dan Surabaya.

“Karena pada tarif pelabuhan, kami tidak memberlakukan tarif atas,” jelasnya.

Jika masih ada yang keberatan, Gusmardi menerangkan bahwa hal tersebut tidak beralasan. Jika dibandingkan dengan pelabuhan besar lainnya seperti Tanjungpriok, Malahayati, Belawan, dan Makasar, tarif di Batam paling rendah.

“Jadi kalau ada keberatan, saya kira tak beralasan,” katanya.

Pelabuhan merupakan aset penting karena banyak kegiatan ekonomi dimulai sejak kapal merapatkan jangkarnya. Dengan tarif saat ini, maka pengusaha pelayaran harus menyiapkan dana sekitar 1 juta Dollar Amerika pertahunnya jika ingin mendapatkan pelayanan di pelabuhan Batam. Tarif jasa pelabuhan antara lain tarif labuh tambat kapal, tarif bongkar muat dan lainnya.

Salah satu contoh tarif baru dengan harga yang dianggap tinggi adalah tarif tambat untuk kapal yang ingin melakukan reparasi di Batam.

“Sekarang tarifnya dikenakan sebesar 50 persen dari normal dan tarif tambat itu seharusnya untuk kapal yang bongkar muat bukan yang melakukan perbaikan,” jelasnya.

Selain itu, kenaikan sewa kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 148 tahun 2016 tentang tarif layanan badan layan umum badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam yang ditindak lanjuti melalui penetapan Perka BP Batam no 17 Tahun 2016.

Kenaikan tarif sebesar 500 persen jelas sangat memberatkan. Jika kenaikan sewa kantor menjadi 100 persen atau 200 masih bisa dipertimbangkan pengelola ketika gedung yang baru sudah bisa ditempati.

Namun jika mencapai 500 persen dari Rp 60 ribu menjadi Rp 300 ribu permeter setiap bulannya, jelas sangat memberatkan. (leo)

Update