Kamis, 25 April 2024

Izin Lahan Belum Bisa Diproses, Tunggu Perka Baru BP Batam Rampung

Berita Terkait

Imam Bachroni, Direktur Lahan BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mulai membuka layanan perizinan lahan menyusul terbitnya surat persetujuan revisi tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari Dewan Kawasan (DK) Batam, beberapa waktu lalu. Namun BP Batam belum bisa menerbitkan izin lahan baru.

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, mengatakan layanan perizinan lahan yang dilayani BP Batam saat ini hanya sebatas proses verifikasi data dan dokumen. Sementara untuk penerbitan izin lahan masih harus menunggu Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Tarif Baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

“Dewan Kawasan (DK) hanya sebagai penentu kebijakan. Sedangkan untuk menerbitkan dokumen harus lewat Perka baru yang ditandatangani Kepala BP Batam,” ungkap Bachroni, Selasa (27/12/2016).

Pihak BP Batam, kata Bachroni, tengah menyusun Perka baru untuk menggantikan Perka Nomor 19. Perka ini akan berisi angka-angka tarif UWTO sesuai dengan usulan tim teknis DK yang menjadi dasar dari persetujuan Ketua DK, Darmin Nasution terhadap revisi tarif UWTO dan layanan perizinan lainnya.

Namun Bachroni menyebut, Perka tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Ini artinya, layanan perizinan lahan dipastikan masih akan belum normal dalam waktu dekat.

“Tak bisa langsung diaplikasikan begitu saja. Nanti kalau tergesa-gesa, bisa ribut lagi nanti,” katanya.

Sebab sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), BP Batam berhak melakukan kajian ulang atas tarif UWTO hasil revisi DK Batam itu.

“Jadi kami minta masyarakat bersabar,” katanya.

Pantauan Batam Pos, layanan di kantor Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) buka seperti biasa, Selasa (27/12/2016) siang. Namun suasananya terpantau sepi. Hanya ada beberapa orang yang mengurus dokumen perizinan lahan.

Bachroni mengungkapkan dari delapan perizinan terkait lahan, hanya permohonan alokasi lahan baru yang masih belum berjalan.

“Karena menggunakan pelelangan secara online. Selain itu, status tanah di seluruh Batam harus jelas terlebih dahulu. Clean and clear dan punya HPL,” ungkapnya.

Sedangkan tujuh perizinan lainnya yang sudah berjalan antara lain perpanjangan UWTO, pengukuran alokasi lahan, revisi gambar penetapan lokasi (PL), rekomendasi hak atas tanah, izin penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH) sudah bisa dilaksanakan. (leo)

Update