Kamis, 25 April 2024

KPPU Kaji Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Galangan Kapal di Batam

Berita Terkait

Ketua KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar memaparkan program kerja dan capaian yang diraih KPPU KPD Batam di tahun 2016, Batamcenter, Selasa (27/12/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam tengah meneliti struktur industri galangan kapal di Batam. Mereka mendengar informasi adanya persaingan usaha tak sehat dalam industri tersebut.

“Apakah ada kesulitan yang didapatkan pelaku usaha tersebut dari pelaku usaha yang men-support,” kata Ketua KPPU KPD Batam Lukman Sungkar dalam Konferensi Media di Kantor KPPU KPD Batam, Selasa (27/12/2016).

Misalnya, bahan baku galangan kapal. KPPU mendengar, bahan baku yang dibeli dari Jakarta jauh lebih mahal dari Singapura. Selain itu, ada juga pembatasan penggunaan energi gas untuk sejumlah pelaku usaha.

“Nah, apakah kondisi ini menguntungkan salah satu galangan kapal atau menguntungkan semuanya, kami belum tahu. Kami butuh buktinya dulu,” ujarnya lagi.

Namun demikian, KPPU mengalami hambatan di lapangan. Sebagian besar pelaku usaha yang mereka temui sangat kompak. Mereka mengaku berada dalam kondisi baik-baik saja.

Para pengusaha juga terkesan tertutup untuk melapor. Sebab, ada semacam anggapan, berurusan dengan penegak hukum hanya akan membuat usaha semakin sulit.

“Mereka kan itu ada asosiasinya jadi mereka seringnya menyelesaikan sendiri permasalahan yang terjadi di antara mereka,” tuturnya.

Dalam acara bertajuk “Program Kerja dan Capaian KPPU KPD Batam Tahun 2016” itu, Lukman juga mengatakan, penyelidikan KPPU juga masih berjalan untuk tiga perkara tender di Batam. Ketiganya berhubungan dengan jalan.

“Tapi maaf, kami tidak bisa mengatakan lebih lanjut karena penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.

Penyelidikan lain yang masih terus didalami adalah perkara dugaan kartel tarif pengangkutan peti kemas dari Batam ke Singapura. Lukman mengatakan, pihaknya tengah menunggu struktur biaya dari para pelaku usaha pengangkut peti kemas. Ini supaya KPPU dapat membuat perhitungan tarif standar pengangkutan tersebut.

Hingga kemudian KPPU dapat membandingkan tarif pengusaha dan tarif yang seharusnya. “Apakah biaya itu sesuai dengan yang ada atau mengada-ada,” tuturnya.

Sejauh ini, KPPU telah memanggil para pelaku usaha forwarder, agen pelayaran yang berbisnis di Batam, serta pengusaha pengguna jasa pengangkutan peti kemas – baik itu yang pernah komplain dan pernah menggunakan jasa pengangkutan tersebut.

“Penyelidikan ini masih akan terus berjalan,” katanya.

Selain perkara-perkara tersebut, selama tahun 2016 ini, KPPU telah menangani sebanyak 63 perkara inisiatif yang muncul di empat provinsi. Yakni, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Bangka-Belitung. Sementara target mereka, awalnya, hanya lima target. (ceu)

Update