Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Kasus Narkotika di Batam Didominasi Jaringan Midi, Sang Gembong DPO

Berita Terkait

Polisi menggiring tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan diantaranya pasangan kekasih, Jumat (19/8/2016). Foto:  Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Nama Midi alias MD tidak asing lagi dalam peredaran narkotika di Batam. Ia disebut-sebut sebagai gembong narkoba dan perjudian di Kampung Aceh, Mukakuning. Namun lucunya, hingga saat ini Midi masih menyandang status buron atau DPO.

Diketahui, terdakwa dalam perkara narkotika yang masuk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam umumnya adalah jaringan dari MD. Artinya, para terdakwa menerima pasokan barang dari gembong narkoba tersebut.

Seperti perkara terdakwa Muhammad Sadam alias Muharam yang menjalani sidang tuntutan sekaligus putusan di PN Batam, Selasa (27/12). Ia terbukti memiliki 15 paket sabu dengan berat total 12 gram, yang dibelinya dari Midi seharga Rp 8,5 juta di Kampung Aceh, Agustus lalu.

“Terdakwa akan membayar harga tersebut jika barang bukti (15 paket sabu) laku terjual,” terang JPU Yogi.

Menurut penuntut umum, terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Mengingat masa tahanan yang segera habis, Majelis Hakim dipimpin Syahrial juga langsung menjatuhkan putusan terdakwa. “Pelanggaran pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi,” kata Hakim Syahrial.

Terdakwa Muhammad Sadam kemudian divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dinyatakan terima oleh terdakwa, serta JPU Yogi.

Selain Muhammad Sadam, terdakwa Mirza Racdzik juga merupakan jaringan dari Midi. Ia mendapatkan sabu seberat 22,07 gram dalam bentuk 11 paket. Sabu itu seharga Rp 11 juta. Sistemnya sama. Terdakwa bisa menerima barang bukti terlebih dahulu, baru melakukan setoran setelah semua barang bukti itu laku terjual.

Terdakwa Mirza baru menjalani sidang beragendakan tuntutan. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Zulkifli, JPU Yan Elhas menuntut terdakwa sesuai pasal 114, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan. (cr15)

Update