Rabu, 24 April 2024

Kasatpol PP Batam Nonaktif Bakal Dijemput Paksa Polisi

Berita Terkait

Kasat Pol PP Kota Batam nonaktif, Hendri. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP nonaktif, Hendri atas kasus dugaan suap dalam penerimaan 825 anggota Satpol PP.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Hendri sebanyak dua kali. Namun, panggilan dari penyidik diabaikan oleh yang bersangkutan.

“Hendri sudah kita Panggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, Memo akan memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan upaya pemanggilan secara paksa terhadap Hendri.

“Selanjutnya akan ada perintah membawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Namun, Memo belum bisa menetapkan Hendri sebagai tersangka dalam kasus yang menguak setelah adanya laporan dari enam orang anggota Satpol PP ini. Sebab, hingga Rabu (28/12/2016) pihaknya belum memiliki cukup bukti.

“Untuk ditetapkan sebagai tersangka belum mempunyai cukup alat bukti. Saat ini, kita baru mempunyai satu alat bukti, yakni keterangan dari S (Syamsudin, red),” tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, salah seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Ia adalah, Syamsudin yang merupakan salah seorang pegawai Satpol PP golongan III A.

Adapun peran Syamsudin sendiri dalam kasus ini, ia bertugas sebagai penerima uang secara langsung dari para calon honorer Satpol PP. Setelah menerima uang itu, Syamsudin menyetorkan uang itu lagi kepada Syahrial selaku LSM.

Mendapatkan keterangan dari Syamsudin itu, jajaran Sat Reskrim telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Syahrial. Namun, hingga Rabu kemarin, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik, dikarenakan masih berhalangan.

“Pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali, tetapi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Dalam pemeriksaan saksi harus dalam keadaan sehat,” imbuh Memo. (cr1)

Update