Kamis, 28 Maret 2024

Pungut Parkir Tanpa Karcis dan Identitas Sama denga Pungli, Boleh Lapor Polisi

Berita Terkait

Tukang parkir di BCS Mall, Lubukbaja sedang mengatur parkir mobil dan memungut retribusi uang parkir, Senin (17/10). Pemko Batam melalui Dishub Kota Batam akan menaikkan uang restribusinya. F.Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak menilai, pengutipan yang dilakukan juru parkir tanpa memakai karcis dan kartu identitas kartu petugas parkir tergolong praktik pungli yang merugikan pendapatan daerah.

“Jukir tak miliki identitas itu liar. Kalau jukir liar narik retribusi itu sudah pungli dan bisa dipolisikan,” ujar Jefri, Rabu (28/12/2016).

Menurut Jefri, disinilah tanggungjawab Unit pelayanan Teknis (UPT) Parkir untuk menertibkan jukir liar di seluruh titik di Batam. Karena selain merugikan masyarakat, keberadaan jukir liar ini juga rugikan daerah dari sisi pendapatan.

Selain UPT, masyarakat bisa melaporkan ke polisi jika menemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis dan kartu identitas saat mengutipan. Ia mengatakan, sesuai peraturannya parkir tanpa karcis sama dengan pungutan liar alias pungli.

“Kalau sudah pungli, termasuk pidana dan bisa dilaporkan,” tuturnya.

Ketua DPD PKB itu juga menyoroti uang pengutipan yang diambil dari pengendara oleh petugas jukir liar. Ia menegaskan, uang tersebut tidak boleh disimpan atau dibagi-bagikan ke oknum lain. Termasuk juga mereka yang mengatasnamakan korlap.

“Yang paling banyak nerima ini kan sebenarnya raja-raja kecil ini,” lanjutnya.

Sehingga, untuk menghitung potensi di satu titik, UPT harus bekerjasama dengan pihak kejaksaan, tim independen dan konsultan. Misalnya di titik galael, potensi nya berapa dan itu dihitung. Sehingga uang yang masuk ke daerah pun lebih besar.

“Kalau potensinya Rp 300 ribu, jukir tak lagi menyetor Rp 35 ribu. Baru Rp 150 ribu buat korlap. Potensi besar setoran ke daerah juga harus besar. Kalau dia tak mampu, ya ganti saja. Banyak kok jukir yang ingin bekerja,” ucap Jefri.

Jefri berasumsi dengan adanya jukir liar dan setoran ilegal ini merugikan daerah hingga Rp 30 miliar per tahun. “Bagaimana Batam jadi kota pembangunan yang baik kalau uang yang digunakan untuk pembangunan tak masuk ke kas daerah,” tuturnya.

Disisin lain, ia juga meminta pemerintah lebih memperbaiki pelayanan parkir tepi jalan umum. Termasuk juga mengeluarkan anggaran untuk perbaikan dan pembenahan marka jalan. Sehingga masyarakat pun tidak hanya dikutip untuk membayar parkir.

“Jadi ada umpan baliknya lah, warga bayar parkir. Mereka dapat pelayanan yang baik,” pungkas Jefri. (rng)

Update