Sabtu, 20 April 2024

Tahun Baru, Pajak Kendaraan pun Baru, Naik 100 Persen

Berita Terkait

Kepadatan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang melintas di Simpang Jam yang sedang dalam proses pembangunan flyover, Lubukbaja, Senin (12/9). Targetnya akan selesai di tahun 2017 mendatang. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah resmi menaikkan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNPB di Lingkungan Polri. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 100 persen, bahkan lebih.

Kenaikan tarif pajak ini akan berlaku per 6 Januari 2017 mendatang. Tarif baru pajak kendaraan antara lain meliputi penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor.

Biaya penerbitan STNK untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Sementara untuk roda empat atau lebih, penerbitan STNK baru naik dari Rp 75 ribu menjadi  Rp 200 ribu.

Sementara untuk perpanjangan juga naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Pengesahan STNK untuk roda dua atau roda tiga mulai tahun depan akan dikenakan biaya Rp 25 ribu. Padahal sebelumnya gratis.

Begitu juga untuk roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp 50 ribu.

Selain itu, untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 25 ribu. Tapi untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Kemudian untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau roda tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.

Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.

Sedangkan untuk tarif ganti kepemilikan juga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.

Kemudian untuk roda empat atau lebih juga mengalami kenaikan sangat besar, yakni untuk kendaraan baru dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu, sedangkan ganti kepemilikan juga naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Selain itu, tarif pajak untuk penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu.

Demikian juga untuk roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman menilai, sepanjang ada payung hukum, kenaikan tersebut sah-sah saja.

“Kami baru tahu dan akan ditelusuri. Kalau memang naik, otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Batam bakal naik,” ujar Hendra, kemarin.

Aman, anggota Komisi II lainnya mengaku jika PP tersebut sudah berlaku, otomatis daerah akan secepatnya mengimplementasikannya. Apalagi, PP tersebut berlaku menyeluruh di Indonesia dan masing-masing daerah harus membahas secara detail.

“Karena pajak kendaraan masuk ke kas provinsi, seluruh stakeholder perlu melakukan sosialisasi. Bagaimana ketika ini sudah diimplementasikan, masyarakat tidak bergejolak. Karena ini tidak hanya keputusan daerah,” terang Aman lagi.

Karena itu, dia meminta kebijakan ini kebijakan ini dikaji ulang. Karena dia khawatir kenaikan pajak kendaraan ini akan memberatkan masyarakat. Meskipun dari sisi penerimaan, pemerintah daerah akan sangat diuntungkan.

“Jelas dampaknya pada kenaikan PAD Batam,” paparnya.

Apalagi, sekitar 60 persen dari semua kendaraan bermotor yang ada di Kepri berada di Batam. Sehingga Batam akan mendapatkan porsi yang lebih besar dalam hal bagi hasil pajak kendaraan dari provinsi.

“Tetapi sekali lagi, kita harus menganalisa kondisi ekonomi masyarakat. (Pemerintah daerah harus) berkonsultasi dengan pusat terkait penerapan pajak kendaraan bermotor ini,” katanya. (rng)

Update