Jumat, 29 Maret 2024

600 Ribu Pekerja Batam Belum Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Pekerja pabrik pulang kerja di Kawasan Cammo Industri, Senin (22/2/2016). Hingga saat ini masih ada 600 ribu pekerja di Batam yang belum gabung BPJS Ketenagakerjaan.  Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Masih banyak pekerja di Batam yang belum bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya, menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam – Nagoya Ahmad Fatoni, mencapai 600 ribu jiwa.

“Yang bergabung itu, dari penerima upah sebesar 210 ribu peserta. Peserta perorangan sekitar 17 ribu. Sementara total penduduk Batam 1,3 juta jiwa,” kata Ahmad Fatoni, Kamis (29/12/2016) lalu.

Itulah yang kemudian membuat BPJS Ketenagakerjaan getol menyerukan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Tenaga Kerja Rentan (GN Lingkaran). Melalui gerakan ini, siapa saja dapat mendaftarkan sejumlah tenaga kerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“GN lingkaran ini untuk tenaga kerja yang tidak sanggup membayar sendiri iurannya. Mereka yang memiliki gaji yang habis untuk makan hari itu juga. Kalaupun lebih, untuk makan esok harinya,” jelas Fatoni.

Hingga akhir bulan Desember ini, tercatat ada 8.163 peserta yang tergabung melalui GN Lingkaran. Jumlah itu baik dari instansi ataupun perorangan.

Misalnya, dari Rumah Sakit Awal Bros. RS yang baru-baru ini dinobatkan sebagai Trauma Center terbaik se-Sumbariau itu mendaftarkan 100 pekerja melalui GN Lingkaran.

“Kami memilih para tenaga kerja informal yang berada di lingkungan sekitar rumah sakit. Seperti misalnya, supir taksi, ojek, dan penjaga warung,” kata Direktur RSAB Widya Putri.

Dengan GN Lingkaran ini, instansi atau perorangan akan membantu biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya selama tiga bulan. Diharapkan, selama tiga bulan itu, tumbuh kesadaran dalam benak peserta untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, mereka sadar untuk membayar iuran di bulan keempat dan seterusnya.

Besar iuran biaya yang dikeluarkan melalui GN Lingkaran ini sebesar Rp 16.800 per orangnya. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian.

“Hitungan itu berdasarkan upah termurah. Dalam Undang-undang telah ditetapkan upah termurah pekerja di Indonesia itu sebesar Rp 1 juta,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Nagoya, Ahmad Fatoni, lagi.

Meskipun, iuran yang dibayarkan terbilang kecil namun mereka akan mendapatkan santunan yang sama. Mereka juga akan mendapat santunan sementara selama mereka dirawat. Dengan catatan, ada surat keterangan dari dokter yang menjelaskan mereka tengah mendapat perawatan. Jumlahnya Rp 30 ribu per hari.

“Sebab, kalau mereka peserta mandiri, begitu mereka tidak kerja satu hari pun, pendapatan mereka akan terhenti,” tambah Fatoni.

Hingga november bulan ini, BPJS Ketenagakerjaan Batam telah menangani 4.241 kasus kecelakaan kerja dengan nilai jaminan mencapai Rp 20,48 miliar. Selain itu juga menangani 63.280 kasus jaminan hari tua (JHT) dengan nilai jaminan Rp 432,967 miliar.

Sebanyak 183 kasus kematian diselesaikan dengan angka jaminan Rp 4,28 miliar. Serta 208 kasus jaminan pensiun yang diselesaikan dengan nilai jaminan Rp 157,1 juta.

“Jumlah itu memang banyak tapi ini seperti fenomena gunung es. Masih banyak lagi pekerja di Batam ini yang belum terjamin BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ceu)

Update