Selasa, 23 April 2024

Anggota DPRD Soroti TKA Jadi Buruh Kasar di Batam

Berita Terkait

Ilustrasi delapan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal . foto:harry/batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam diminta terus meningkatkan pengawasan dan tegas menindak tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahi aturan. Sebab banyak TKA yang mengisi posisi non tenaga ahli bahkan ada yang menjadi buruh kasar di sejumlah perusahaan di kota industri ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari mengatakan, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

“Pemerintah jangan tidur melihat kondisi ini,” kata Riky, Jumat (30/12).

Politikus PKS ini mengatakan, kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan Pemko Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. “Sebab nyatanya, dari survei hasil tata kelola ketenagakerjaan banyak yang mengisi posisi sebagai pemenuhan syarat administrasi saja,” ujarnya.

Bahkan untuk tenaga ahli sekalipun, lanjut Riky, ada aturannya. Mereka hanya boleh bekerja di negara lain dalam kurun waktu maksimal lima tahun.

“Setelah (lima tahun) itu mereka harus keluar. Kalau mau masuk lagi harus dengan aplikasi baru,” katanya.

Untuk itu, selain memantau keberadaan TKA ilegal dan TKA yang menempati posisi buruh kasar, Pemko Batam juga diminta mengawasi keberadaan TKA yang bekerja sebagai tenaga ahli ini. Tentunya, Pemko haru berkoordinasi dengan intansi terkait, seperti Kantor Imigrasi dan kepolisian.

Riky juga menyoroti hilangnya potensi penerimaan daerah dari pajak TKA di Batam. Kata dia, sesuai data Disnaker Kota Batam, saat ini ada 5.000 TKA yang bekerja di Batam. Dengan jumlah itu, seharusnya Batam menerima pendapatan sekitar Rp 90 miliar per tahun.

Namun kenyataannya, saat ini pajak TKA yang diterima Pemko Batam hanya sekitar Rp 40 miliar per tahun. “Ini namanya lost potensi,” kata Riky lagi.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam Gustian Riau mengaku akan mengevaluasi keberadaan TKA di Batam. Termasuk jika ada TKA ilegal, pihaknya akan langsung mendeportasinya.

Gustian mengatakan, evaluasi itu akan dilakukan awal Januari tahun 2017. Pihaknya akan mendata ulang jumlah TKA yang bekerja di beberapa titik kawasan Batam.

“Kami akan datangi seluruh kawasan untuk melihat izin kerja mereka juga izin tinggal TKA-nya,” kata Gustian di Lapangan Engku Putri Batamcenter, kemarin (30/12) sore.

Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi Batam untuk mengetahui jumlah TKA yang bekerja di Batam. Hal itu untuk menyamakan data dengan yang ada di BPM.

“Tanggal 3 januari kita akan kontak Imigrasi untuk menyamakan data. Jika ada yang tidak terdata, yang dideportasi,” terang Gustian.

Dalam kesempatan itu Gustian membantah jika jumlah TKA di Batam saat ini mencapai 5.000 orang. Menurutnya, TKA di Batam hanya 2.700 orang. Namun disinggung berapa jumlah TKA asal Cina yang ada di Batam, Gustian mengaku tak pegang data.

“TKA Cina saya lupa datanya,” ujar Gustian.

Gustian juga memastikan semua TKA itu telah memiliki izin lengkap. Hal itu diketahui dari 20 kawasan perusahaan di Batam yang dikunjungi untuk pendataan.

“Sudah 20 dari 26 kawasan di Batam yang kita data. Hasilnya nihil untuk TKA yang bekerja tanpa izin. Begitu juga dengan TKA Cina,” ujar Gustian.

3.258 WNA di Batam

Sementara Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat sebanyak 3258 orang asing (WNA) tinggal di Batam. Terdiri dari 2.844 orang laki-laki dan 414 orang wanita. Kebanyakan yang mengajukan izin tinggal ini merupakan tenaga kerja asing (TKA).

“Ini tak semuanya TKA, karena ada beberapa yang membawa keluarga juga di Batam,” kata Kepala Imigrasi kelas I khusus Batam, Teguh Prayitno, Jumat (30/12).

Ia merinci WNA yang mengajukan izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 2.679 orang, terdiri dari 2.285 laki-laki dan 394 wanita. Sementara itu yang mengajukan izin tinggal tetap (kitap) sebanyak 47 orang, dengan rincian 37 orang laki-laki dan 10 orang wanita. Sedangkan WNA yang mendapatkan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) sebanyak 508 laki-laki.

“WNA paling banyak tinggal di Batam itu peringkat pertama diduduki oleh India sebanyak 699 orang, lalu Singapura 469 orang, Cina 416 orang, Malaysia 393 orang dan Filipina 286 orang,” ucap Teguh.

Walau banyak yang mendapat izin tinggal, Teguh mengatakan pihaknya juga banyak melakukan deportasi terhadap para WNA. Selama 2016 ini, sedikitnya ada 107 WNA yang dideportasi dengan kasus yang beragam.

“Pelanggaran izin tinggal, melanggar aturan keimigrasian dan juga ada TKA yang kami deportasi juga,” ungkapnya.

WNA paling banyak bermasalah itu yakni antara lain dari India sebanyak 26 orang, Singapura 23 orang, disusul oleh Cina 10 orang serta Malaysia sebanyak 10 orang. Lalu WNA asal Vietnam sebanyak tujuh orang.

Ke depan, Teguh berjanji akan meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pihak. Sehingga permasalahan keimigrasian ini bisa ditangani secara optimal.
“Selama dua bulan saya di Batam, tindakan tegas sudah diberikan bagi WNA yang melanggar aturan keiimigrasian atau peraturan yang ada di Indonesia,” tuturnya. (cr15/she/ska)

Update