Sabtu, 20 April 2024

Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

Berita Terkait

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Foto: facebook

batampos.co.id – Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/12/2016) lalu dan kini telah diterbangkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya Bambang Tri sempat dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Michael Bimo karena di dalam bukunya Bambang Tri menyebut Presiden Joko Widodo bersama dengan Michael Bimo sama-sama bergaris keturunan Partai Komunis Indonesia.

Lina Novita selaku kuasa hukum dari Michael Bimo membenarkan penangkapan ini.

“Iya sudah ditangkap, dan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat,” kata dia saat dikonfirmasi JawaPos.com (grup batampos.co.id), Sabtu (31/12/2016).

Menurut dia, Bambang Tri telah menjalani pemeriksaan oleh polisi sejak Kamis (29/12/2016) siang, Bambang dibawa ke Polsek Tunjungan. Pemeriksaan ketika itu berlangsung hingga malam hari.

Lalu di hari Jumat (30/12/2016), BambangTri yang juga mantan jurnalis ini kembali diperiksa oleh polisi. “Siang itu juga tim Bareskrim membawa dia ke Polda Jawa Tengah, lalu malamnya terbang ke Jakarta,” terangnya.

Dia berharap dengan tertangkapnya Bambang Tri ini bisa mempercepat proses hukum dan Bambang segera diadili.

Selain itu, hal ini kata dia bisa menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak bisa sembarangan dalam menulis buku.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dikonformasi membenarkan penangkapan itu. “Benar Bambang Tri sudah dibawa tadi malam (Jumat, 30/12),” kata Agus.

Lina mengatakan, buku Jokowi Undercover itu tebalnya sekitar 400 lembar. Isinya kebanyakan mengupas kehidupan Jokowi. Nah, di salah satu bagian buku itu, ibu Jokowi dikaitkan dengan komunis. Dan dikaitkan juga seibu dengan Michael. Sehingga ibu Jokowi dan ibu Michael adalah sama-sama komunis.

“Dikaitkan dengan komunis, PKI, faktanya, orangtua Michael ini seorang pegawai negeri sipil kemudian, kakeknya dimakamkan di makam pahlawan,” ucap Lina, Senin (26/12/2016).

Lalu kata dia, di bagian buku juga memuat gambar di mana ibu Michael dikaitkan dengan Jokowi dan Michael. “Gambar buku itu ada tulisan, ‘berdasarkan genetik hidung, ini mirip dengan PKI’, dan seolah data itu benar,” beber dia.

Sebelumnya, Lina Novita menerangkan adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik. Laporan dilakukan pada 24 Desember 2016, dengan nomor laporan teregister: LP/1272/XII/2016, Bareskrim, 24 Desember 2016.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menerangkan, banyak alasan dari Polri menangkap Bambang Tri.

Meski diketahui, dia telah dilaporkan oleh Michael Bimo atas tuduhan pencemaran nama baik di salah satu bagian bukunya setebal 400 halaman itu.

“Pelaku tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai capres di KPU Pusat,” beber dia, Sabtu (31/12/2016).

Kemudian, tuduhan dan sangkaan yang dimuat di buku dan di media sosial adalah sangkaan pribadi dari pelaku.

Rikwanto juga menerangkan, analisa fotometrik yang diungkapkan pelaku tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan pribadi dari tersangka.

“Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Klaten ini menerangkan, pelaku telah menyebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965.

“Pelaku juga menyebarkan kebencian kepada masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement BTM pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jkw-Jk adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat,” sambung dia.

Terakhir kata Rikwanto, pelaku menyebut bahwa Desa Giriroto, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia. Padahal nyatanya, pada tahun 1966 PKI telah dibubarkan.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sebagai tindak lanjut, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya. Lalu penyidik bakal meminta keterangan saksi ahli ITE, ahli bahasa, sejarah, sosiologi dan ahli pidana.

“Barang bukti yang kami amankan adalah komputer, telepon genggam tersangka, flashdisk, buku Jokowi Undercover, dokumen data Jokowi saat mendaftar di KPU Pusat dan pemeriksaan Labfor Bareskrim,” tukas dia.

Sementara itu, Bambang Tri sendiri belum meberikan keterangan terkait penangkapan dirinya. Dia hanya menjawab melalui akun facebooknya.

“Saya sehat walafiat berkat doa anda semua. Saya akan hadapi dan hormati Michael Bimo di pengadilan,” ucap dia. (elf/JPG)

Update