Jumat, 29 Maret 2024

Uang Suap Lelang Jabatan Dicatat Rapi Bupati Klaten, KPK: Tersangka Bakal Bertambah

Berita Terkait

Bupati Klaten Sri Hartini (berompi oranye) saat digiring ke mobil tahanan KPK, Sabtu (31/12) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

batampos.co.id – Terbiasa tertib administrasi ternyata sangat membantu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut siapa saja yang terlibat suap lelang jabatan di Pemda Klaten. Sang Bupati, Sri Hartini ternyata mencatat dengan rapi setiap uang yang diduga hasil dagang jabatan.

Dari catatan itu pula diketahui bahwa kepala daerah kader PDI Perjuangan tersebut tidak hanya menerima dari satu pemberi suap.

“Ada bukti catatan keuangan dari mana pemberian itu berasal,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (31/12/2016).

Bukti catatan itu sudah disita penyidik KPK saat menangkap Sri di rumah dinas bupati Klaten, Jumat (30/12/2016).

Selain pemberi, KPK juga menduga kemungkinan ada penerima lain selain Sri. Sebab, melihat konstruksi pasal yang dijeratkan, terbuka kemungkinan ada pihak-pihak lain yang menerima.

Karenanya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya saat ini masih memerlukan keterangan pihak-pihak lain. “Jadi,  penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mengetahui jaringan bekerja,” katanya/

Seperti diketahui,  Sri dan anak buahnya Suramlan, Sabtu (31/12/2016) ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (30/12).

Sri sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan Suramlan yang juga salah satu kepala seksi di Dinas Pendidikan Klaten disangka sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(boy/jpnn)

Update