Selasa, 19 Maret 2024

Jabatan di Pemprov Kepri yang Tak Dilelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Susunan perangkat Daerah Kepri mengalami perampingan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Badan dan Kantor.

Hal ini seperti tertuang dalam Perda Perangkat daerah yang disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri melalui Surat Keputusan DPRD Nomor: 26 tahun 2016 tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD di pusat pemerintahan Dompak.

Jika sebelumnya, jumlah perangkat Daerah Provinsi Kepri berjumlah 44, yang terdiri dari Sekretariat, Dinas, Badan Dan Staf Ahli.

Pada Perda yang baru disahakan jumlah Susunan Prangkat Daerah dirampingkan dengan jumlah 29 Satuan Kerja Perangkat daerah.

Ke ā€Ž29 Satuan Kerja Baru provinsi Kepri itu antara lain, 3 Sekretariat yang terdiri dari Sekretariat Provinsi Kepri, Sekretariat DPRD Kepri, dan Inspektorat, serta 22 Dinas, dan hanya 4Ā  Badan.

Jumlah ini diluar dari Biro dibawah Sekretariat daerah Provinsi Kepri, yang nantinya akan dibentuk dan dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur.

Berikut susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang akan dibentuk sesuai dengan Perda Perangkat Daerah yang disehakan DPRD Kepri.

Tiga Sekretariat terdiri dari,

  • Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, membawahi sejumlah Biro, yang akan dibentuk dengan Peraturan Gubernur.
  • Sekretaris DPRD Kepri (Sekwan),
  • Sekretaris Inspektorat Kepri.

Melihat dari Surat keputusan yang dibuat Pansel JPTP adapun jabatan yang tidak dilelang adalah,

  • Kepala Dinas Pendidikan,
  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri,
  • Kepala Dinas Sosial.
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja san Transimigrasi,
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ā€Ždan Desa,
  • Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah,
  • Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP,
  • Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga,
  • Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan,
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,
  • Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Kebudayaan.
  • Kepala Badan Persencanaan, Penelitian dan Pengembangan,
  • Kepala Badan Kepegawiaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah,
  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (jpg)

Update