Rabu, 24 April 2024

Dua TKI yangDideportasi Singapura Tidak Terkait ISIS

Berita Terkait

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika.

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang di deportasi dari Singapura.

Sebelumnya, dua orang WNI yang diketahui bernama Sudartini, 40 dan Muhammad Nur Arifin, 40, dideportasi oleh pihak Singapura di Bandara Changi saat hendak berangkat menuju Suriah melalui Turki.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, dua orang WNI tersebut berangkat ke Suriah murni untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Bukan bergabung ke kelompok ISIS.

“Tidak ada kaitannya dengan ISIS. Mereka kesana untuk bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) illegal,” ujarnya.

Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan tidak ada sangkut paut dengan kelompok ISIS, selanjutnya kedua TKI itu akan segara di pulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

“Yang laki-laki sudah kita pulangkan langsung, karena dia asal Batam dan yang perempuannya kita pulangkan ke daerah asalnya (Cirebon, red),” katanya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota diketahui bahwa dua orang yang dideportasi tersebut sebelumnya sudah pernah ke Suriah.

“Sebelumnya mereka ini sudah pernah ke sana dan kemudian pulang. Setelah itu, mereka berangkat lagi ke sana untuk menjadi pembantu rumah tangga,” ujarnya.

Kembalinya dua WNI ini ke Suriah setelah mendapatkan panggilan dari majikan mereka sebelumnya.

“Setelah pulang ke Indonesia, mereka masih komunikasi dengan majikannya dulu. Hingga akhirnya, majikannya menghubungi mereka kembali untuk bekerja lagi. Namun, secara pribadi,” imbuhnya. (cr1)

Update