Selasa, 19 Maret 2024

Habib Novel Bawa Banyak Bukti di Sidang Keempat Ahok

Berita Terkait

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam persidangan kasus penistaan agama. / Foto: JPG

batampos.co.id – Sidang keempat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait sidang kasus penistaan agama digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu pelapor Ahok, yakni Sekjen DPD FPI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyatakan, bahwa dirinya telah membawa sejumlah bukti-bukti yang nantinya akan dipaparkan kepada majelis hakim dalam sidang nantinya.

“Oh saya bawa data lengkap. Data dari rekam jejak Ahok. Saya kan menjabat FPI dari tahun 2012 sebelum Ahok jadi wakil gubernur. Kampanyenya saat itu saja sudah bermasalah,” kata Novel jelang persidangan.

Novel menerangkan, selama menjadi orang nomer satu di Ibukota, Ahok telah banyak melakukan penistaan agama terutama ayat suci Al Quran yang menjadi petunjuk bagi umat muslim.

“Permasalahannya karena selalu menyerang agama Islam. Ahok mengatakan ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Ayat suci No, ayat konstitusi yes,” terang Novel.

Sebanyak enam saksi rencananya akan dibawa JPU ke persidangan. Di antaranya Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin,  Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Mereka merupakan pihak yang melaporkan Ahok soal dugaan penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.

“Ada Habib Muchsin Alatas. Imam darat DKI karena saya pelapor tokoh agama umat Islam. Jadi tokoh FPI yang lapor Habib Muchin atas nama agama,” terangnya.

Dia berharap, sejumlah bukti-bukti yang nantinya dibeberkan ke depan pengadilan dapat membuka hati nurani majelis Hakim untuk segera menahan petahana di Pilgub DKI Jakarta tersebut.

“Harapan kita bisa memberikan sanksi yang sebaiknya dan sekuatnya dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Novel. (elf/JPG)

Update