Selasa, 19 Maret 2024

Uang Tebusan Tax Amnesty Kepri Capai Rp 1 Triliun

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

Pengusaha Batam Abidin hasibuan (kiri) dan Cahya (kanan) ikut Program Tax Amnesty pereiode pertama lalu. Foto: batampos

batampo.co.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Hendriyan mengatakan pencapaian Tax Amnesty (TA) di Kepri sudah mencapai Rp 1 trliun. TA di Kepri bisa sukses berkat kerjasama antara pihak asosiasi pengusaha, perbankan, dan masyarakat.

“Sampai akhir periode II, 31 Desember 2016, untuk Kepri pencapaian TA sudah Rp 1 triliun lebih. Mungkin akan ada lagi di tahun 2017,” kata Hendriyan, Sabtu (31/12/2016) lalu.

Untuk Batam dibanding tempat lain cukup tinggi, baik itu dari jumlah uang tebusan yang diterima maupun peserta yang ikut TA. “Wajib pajak yang ikut TA di Batam sudah 7 ribuan orang dan uang tebusan nya sekitar Rp 800 miliar,” tegasnya.

Di Kepri sendiri, untuk penebusan pajak dapat dilakukan di enam KPP, yakni KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Madya Batam, KPP Tanjungpinang, KPP Bintan dan KPP Tanjung Balai Karimun”Kebetulan KPP Pratama Batam Utara ini kantor yang tertinggi dari jumlah uang maupun peserta TA,” kata dia.

Hendriyan kemudian menjelaskan secara spesifik untuk periode I dan II jumlah TA di Riau dan Kepri per 28 Desember sebanyak 27.387 peserta dan total uang tebusan mencapai 1,8 triliun. Ia mengimbau agar masyarakat dan pejabat yang belum mengikuti TA agar segera mengungkap hartanya dan bayar tebusan ke kantor pajak.

Kata Hendriyan, tarif nya kecil sekali, untuk harta yang berada di dalam negeri bulan pertama hingga ke tiga, 2 persen dan bulan ke empat hingga 31 Desember 2016 sebesar 3 persen.

Kemudian 1 Januari sampai 31 Maret 2017 sebesar 10 persen. Selain itu harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri bulan pertama hingga ke tiga tarif 4 persen, bulan ke empat hingga 31 Desember 2016 tarif 6 persen dan 1 Januari hingga 31 Maret 2017 tarif 10 persen.

“Apabila lewat dari waktu yang ditentukan tidak melapor akan kena penalti,” ungkap Hendriyan tanpa menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan TA.

Pihaknya tak bisa mengejar karena tak ada data untuk mengejar para wajib pajak yang bandel tersebut. Sebut Hendriyan data-data tersebut menyebar di beberapa tempat informasi. Menurutnya sistim perpajakan Indonesia assesmen, apa yang dilaporkan wajib pajak akan dianggap benar kecuali kantor pajak dapat membuktikan itu salah.

“Untuk menyatakan itu salah kita harus punya data. Data untuk harta kalau mobil di kantor Samsat, tanah di BPN, rumah di asosiasi properti,” terangnya.

Ditambahkan Hendriyan TA di Indonesia adalah yang tersukses se dunia. Perbandingannya adalah uang yang didapat itu dibandingkan dengan PDB di suatu negara. Hanya saja salah satu sukses dari TA itu bukan cuma uang yang didapat, tapi juga repatriasi uang yang ada di luar negeri itu masuk kembali ke Indonesia.

“Yang masuk ini sebenarnya masih di bawah harapan. Mereka di luar negeri mendeklarasikan uang atau hartanya di sana. Tapi uang nya tidak masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Masih dengan Hendriyan memang jumlah pendeklarasian jauh lebih banyak dari pada harta atau uang yang dibawa masuk ke Indonesia. “Data-data yang mendecler di luar negeri itu sudah kita pegang dan aman,” pungkasnya. (leo)

Update