Sabtu, 20 April 2024

Fit and Proper Test 23 Calon Dubes Rampung

Berita Terkait

Tantowi Yahya, salah satu dari 23 calon dubes yang ikut Fit and Proper Test. Tantowi bakal ditempatkan di Selandia Baru. Foto: youtube

batampos.co.id – Proses fit and proper test terhadap 23 calon duta besar Indonesia telah rampung. Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi siapa saja Dubes yang disetujui oleh DPR untuk bekerja di masing-masing negara tujuan. Masyarakat diminta menunggu proses selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2016) kemarin, Menlu Retno Marsudi memilih irit bicara. ’’Surat DPR kepada Presiden sudah (ada). Berdasarkan surat itu, maka proses selanjutnya dijalankan,’’ ujarnya usai pertemuan di kantor Sekretariat Negara. Itu berarti, proses di pimpinan DPR telah usai dan bola ada di tangan pemerintah.

Meskipun demikian, Retno menolak menyebutkan, apakah dengan adanya surat itu berarti DPR menyetujui nama-nama tersebut secara keseluruhan atau hanya sebagian. ’’Silakan diartikan sendiri,’’ ucap Retno singkat. ’’Nggak ada masalah kok, nggak ada masalah,’’ tambah diplomat 54 tahun itu.

Sebagaimana diberitakan, Presiden mengajukan 23 nama calon duta besar kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Beberapa di antaranya adalah pejabat, seperti Staf Khusus Wapres Yuddy Chrisnandi, anggota Wantimpres Rusdi Kirana, dan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Ada pula peneliti seperti Ikrar Nusa Bakti, dan politikus Golkar Tantowi Yahya.

Pertengahan Desember lalu, Komisi I menggelar fit and proper test selama dua hari terhadap para calon dubes tersebut.

’’Sorotan krusial saya kira banyak. Berkaitan dengan pandalaman dan saran-saran kepada mereka,’’ ujar Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.

Dari 23 nama calon dubes, satu nama yang masih menjadi catatan adalah Calon Dubes untuk Tunisia Ikrar Nusa Bakti. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan keberatan terkait pencalonan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu. Catatan itu menjadi bagian tak terpisahkan keputusan DPR untuk diserahkan kepada Presiden. (byu/bay/jpg)

Update