Selasa, 23 April 2024

Kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor Kurang Sosialisasi

Berita Terkait

Renault ZOE, mobil listrik buatan Renault yang sudah mengaspal di Malaysia. Di Indonesia kini PNBP kendaraan bermotor naik lebih dari 100 persen mulai 6 Januari 2016. Foto: istimewa

batampos.co.id – Sejumlah warga mengaku kaget dengan penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur besaran kenaikan pajak kendaraan bermotor. Mereka menilai selama ini tidak ada sosialisasi dari pemerintah.

Antony, seorang warga yang ditemui Kantor Samsat Kepri di Batamcenter mengaku belum mengetahui informasi kenaikan tarif tersebut. Ia menilai, seharusnya pemerintah dan kepolisian melakukan sosialiasi terlebih dahulu.

“Gak tahu ada kenaikan. Sosialisasinya yang saya nilai masih kurang,” ujarnya.

Menurut Antony, kenaikan ini jelas akan memberatkan masyarakat. Apalagi melihat kondisi ekonomi saat ini yang masih belum membaik. “Kalau semuanya naik, masyarakat lah korbannya,” tutur warga Batamcentre itu.

Apalagi, lanjut dia, kenaikan tarif atau biaya PNBP yang berlaku di Polri itu cukup signifikan. Persentasenya ada yang mencapai 100 persen, bahkan lebih.

Sementara Kepala Sesi (Kasi) Penerimaan Dinas Pendapatan Kepri Juniarto mengatakan, perubahan PP itu merupakan ranahnya pihak kepolisian. Karena PP tersebut mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya akan disetor langsung ke kas negara.

Namun begitu, dia mengklaim selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi. “Dispenda bersama Ditlantas Polda Kepri terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri),” katanya saat dihubungi melalui telepon, kemarin. (ska/rng)

Update