Kamis, 25 April 2024

Nomor Paling Cantik Plat Kendaraan Kini Harganya Rp 20 Juta

Berita Terkait

Contoh nomor plat kendaraan roda empat yang bisa diperoleh dengan biaya Rp 20 juta (satu angka tanpa huruf di belakang). Foto: istimewa

batampos.co.id – Mulai 6 Januari 2017 ini, pembuatan nomor register kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, biasa disebut nomor polisi (nopol) cantik, tak lagi gratis. Pemerintah menerapkan tarif mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Klasifikasi tarif tersebut berdasarkan tingkat keunikan pelat nomor. Semakin unik dan cantik, maka tarifnya semakin mahal.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Hikmawa mengatakan, tarif tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ada beberapa yang baru klasifikasi tarif PNBP, ada juga yang lama namun tarifnya naik,” kata Asep, Selasa (3/1/2016).

Asep menjelaskan, tarif pelat cantik termahal dibanderol Rp 20 juta. Ini untuk pelat nomor yang terdiri satu angka tanpa kombinasi huruf di belakangnya. Sementara untuk pelat satu angka dengan kombinasi huruf di belakangnya dikenakan tarif sebesar Rp 15 juta.

Lalu untuk nopol dengan dua angka tanpa huruf di belakangnya juga dikenakan tarif Rp 15 juta. Sedangkan untuk nomor polisi dua angka dengan huruf di belakangnya dikenakan biaya Rp 10 juta.

Sementara bagi masyarakat yang menginginkan pelat tiga angka tanpa huruf di belakangnya diharuskan membayar tarif sebesar Rp 10 juta. Kemudian pelat tiga angka dengan huruf, tarifnya Rp 7,5 juta.  Tarif Rp 7,5 juta ini juga berlaku untuk nopol pilihan empat angka tanpa huruf di belakangnya.

Sedangkan yang nopol cantik empat angka dengan huruf di belakangnya dikenakan biaya sebesar Rp 5 juta.

Asep menjelaskan, selama ini tidak ada tarif resmi untuk pembuatan pelat nomor cantik atau pilihan ini. Meskipun masyarakat yang menginginkan nomor cantik harus membayar mahal kepada oknum tertentu.

“Sekarang sudah ada biayanya, dan jelas,” ucap Asep.

Dalam PP Nomor 60 ini juga ada peraturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Di mana SIM C dibagi atas tiga jenis, yakni SIM C biasa untuk kendaraan di bawah 250 cc, lalu SIM C-I di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan Sim C-II untuk kendaraan di atas 500 cc.

“Tarifnya, buat baru itu Rp 100 ribu, sedangkan perpanjangan Rp 75 ribu saja,” ungkapnya.

Lalu untuk SIM A, BI, BII untuk penerbitan baru dikenakan biaya Rp 120 ribu, namun perpanjangan hanya Rp 80 ribu. SIM D, D I, untuk yang memiliki kebutuhan khusus buat baru dikenakan biaya Rp 50 ribu. Sedangkan perpanjangannya hanya Rp 30 ribu.

“SIM Intern dikenakan biaya Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Nantinya setiap pengesahan STNK baru untuk kendaraan roda dua dan tiga, dikenakan biaya Rp 25 ribu, untuk kendaraan roda empat biaya pengesahannya Rp 50 ribu. Biaya yang sama juga berlaku untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

“Untuk STNK roda dua atau tiga, barunya Rp 100 ribu sedangkan perpanjangan Rp 100 ribu. Untuk kendaran roda empat dan lebih, barunya Rp 200 ribu dan perpajangan Rp 200 ribu,” tuturnya.

Tarif untuk pemasangan TNKB roda dua atau tiga sebesar Rp 60 ribu, untuk roda empat dan lebih sebesar Rp 100 ribu. Tarif mutasi kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 150 ribu, roda empat atau lebih biayanya sebesar Rp 250 ribu.

Tarif BPKB roda dua atau tiga baru dipungut sebesar Rp 225 ribu, bila adanya pergantian kepemilikan biaya yang yang dikeluarkan sebesar Rp 225 ribu.

Sementara itu untuk roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 375 ribu, jumlah biaya yang sama dikenakan untuk ganti kepemilikan. (ska/rng)

Update