Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Mantan Napi Dilantik jadi Pejabat di Lingga, 25 Pejabat Nonjob Bakal Banding

Berita Terkait

Bupati Lingga Alia Wello saat melantik pejabatnya di Makam Merah, akhor 2016 lalu. Masih ada beberapa PNS yang dinonjobkan Awe. Foto: hasbi / batampos

batampos.co.id – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga pada pengujung tahun 2016 lalu masih terus menuai kontoversi.

Dalam Kabinet Lingga Terbilang pemerintahan Bupati Lingga, Alias Wello, dan Wakil Bupati, M Nizar, ada tiga pejabat baru mantan narapidana kasus korupsi. Sementara 25 pejabat lainnya dinonjobkan.

Ketiga nama mantan napi yang menduduki jabatan strategis itu yakni Yusrizal, Jabar Ali, dan Badoar Heri.

Yusrizal yang dilantik sebagai Kabag Humas dan Protokoler di Sekda Lingga bulan September lalu, kini mendapat promosi sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Sementara Jabar Ali pada September lalu dilantik menjadi Sekretaris Distanhut kini menduduki posisi Camat Lingga Utara. Begitu juga Badoar Heri yang menduduki salah satu jabatan struktural penting.

Ketika dikonfirmasi, Bupati Lingga, Alias Wello terkait pelantikan pejabat baru dan dinonjobkannya 25 PNS eselon III, belum mau membeberkan alasannya. Ia mengatakan, persoalan promosi jabatan dan pelantikan dilakukan sepenuhnya oleh Tim Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Kabupaten Lingga. Baperjakat, kata Awe-sapaan akrab Bupati Lingga, lebih tahu persoalannya.

“Itu Baperjakat yang lebih tahu,” jawab mantan ketua DPRD Lingga ini singkat.

Di tempat lain, ketika dikonfirmasi Ketua Baperjakat Lingga, Said Parman, terkait alasan melakukan nonjob pada 25 PNS juga enggan berkomentar. “Saya no comment lah dulu,” kata Said Parman, mantan Plt Sekda Lingga 2016.

Said Parman malah mengarahkan wartawan mengkonfirmasi staf khusus Bupati Lingga yakni Said Hamid dan Rudi Purwonegroho serta Kabag Umum Sekda Lingga, Armia,  yang berada di balik layar perombakan Kabinet Lingga Terbilang 2020.

Meski tidak tergabung dalam tim Baperjakat, ketiga nama ini diduga berperan dalam pelantikan jabatan di Bunda Tanah Melayu.

“Masalah pengangkatan kewenangan bupati, berdasarkan PP 100 Tahun 2000,” kata staf khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan, Rudi.

Sementara itu, sejumlah pejabat nonjob dari informasi yang diterima akan melakukan banding ke peradilan tata usaha negara (PTUN) untuk menuntut hak-haknya. (mhb)

Update