Jumat, 29 Maret 2024

Alasan Pembahasan RAPBD Batam Lambat

Berita Terkait

ilustrasi

batampops.co.id – Pembahasan APBD Batam 2017 saat ini baru memasuki tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) revisi dari Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

“Kamis (29/12) lalu kami sudah membahas revisi KUA. Termasuk juga revisi pendapatan,” ujar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Aman, Rabu (4/1).

Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam mempertanyakan adanya revisi pendapatan yang disodorkan Pemko Batam yang banyak berubah. Misalnya pendapatan dari retribusi parkir. Awalnya, Pemko Batam mematok target sebesar Rp 23 miliar untuk 2017.

Asumsi pendapatan itu diperoleh jika Pemko Batam menerapkan sistem parkir berlangganan. Namun karena sistem tersebut belum bisa diterapkan tahun ini, maka Pemko Batam kembali merevisi target retribusi parkir menjadi Rp 3,8 miliar. Angka yang sama dengan target retribusi parkir pada APBD batam 2016 lalu.

Namun dalam revisi KUA APBD 2017 ini, Pemko Batam kembali mengubah target retribusi parkir menjadi Rp 30 miliar. Hal ini kemudian mengundang perdebatan di kalangan legislator.

“Kami bersyukur pendapatan itu naik. Tetapi jadi pertanyaan targetnya justru naik padahal parkir berlangganan tidak jadi diterapkan,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Batam itu juga meminta data potensi yang riil. Jangan sampai target dipasang jauh lebih tinggi dari potensi yang ada. Karena hal ini berpotensi menimbulkan defisit anggaran.

“Kalau kondisinya seperti itu kita bersyukur. Pertanyaannya kenapa dari dulu-dulu target itu tak bisa tercapai,” ungkapnya lagi.

Terkait pertanyaan ini, kata Aman, Dinas Perhubungan Kota Batam menjelaskan bahwa angka Rp 30 miliar itu diperoleh dari perhitungan pendapatan dari masing-masing titik parkir. Disebutkan, setiap satu titik parkir harus menyetor ke Dishub sebesar Rp 200 ribu per hari. Ada ratusan titik parkir di Batam. Sehingga perkiraan pendapatan retribusi parkir selama setahun mencapai Rp 30 miliar.

“Kalau memang itu rill dan manajemen diubah, kami jelas dorong,” paparnya.

Selain parkir, lanjut Aman, pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mengalami perubahan. Saat RDP dengan Komisi II, legislatif mendorong agar pajak BPHTB dinaikkan. Namun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam beralasan sejak Izin Pengalihan Hak (IPH) ditunda berimbas pada penjualan rumah.

Sehingga target tersebut tidak tercapai. Apalagi, pajak BPHTB tahun ini juga tidak mencapai target.

“Oke alasan itu kita terima. Namun ketika revisi KUA, Dispenda malah menaikan target. Kita tanya alasan, mereka jawab tarif baru sudah keluar, properti bergairah lagi,” terangnya.

Politikus PKB itu mengaku DPRD sebagai lembaga legislatif terus mendorong agar pembahasan APBD Batam 2017 segera disahkan. Karena hal ini menyangkut kebutuhan masyarakat Batam. Dikatakan Aman, kepentingan masyarakat lebih penting ketimbang mempertahankan ego sektoral masing-masing.

“Pemerintah jangan mengedepankan ego dengan hanya mengedepankan (hasil) musrenbang,” katanya.

Terkait tudingan bahwa keterlambatan pembahasan APBD Batam 2017 karena ulah sejumlah anggota DPRD yang memaksakan usulan mereka masing-masing, Aman membantah. Menurut dia, anggota dewan mengusulkan program dan kegiatan dalam APBD 2017 sesuai masukan dan kebutuhan masyarakat yang didata saat mereka reses.

“Reses juga aspirasi masyarakat. Ketika ini sudah dipadukan, pembahasan sebentar saja kok,” sebutnya.

Update