Kamis, 25 April 2024

BC Gagalkan Penyelundupan 140 Kardus Berisi HP Senilai Rp 6,4 Miliar

Berita Terkait

Kakanwil DJBC Khusus Kepri memperlihatkan barang bukti HP dan bawang merah serta balpres yang berhasil diamankan dari aksi penyelundupan. Foto: Tri/batampos

batampos.co.id – Diawal tahun 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau tetap melakukan penindakan terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Tepat di awal tahun, sekitar pukul 06.30 WIB kapal patroli BC-6003 berhasil melakukan penegahan terhadap kapal KM Harapan Indah yang membawa sekitar 15 ton bawang merah dan 100 bal balpres yang diperkirakan nilai keduanya mencapai Rp870 juta, Kapal tersebut berlayar dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan di perairan Tanjung Jumpul.

Pada hari yang sama juga, dengan negara yang sama kapal patroli BC-20005 berhasil melakukan penegahan terhadap KM Firdaus yang membawa kurang lebih 40 ton bawang merah asal Port Klang Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan di perairan Tanjung Jumpul sekitar pukul 08.30 WIB. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp1,520 Miliar.

Kemudian pada hari berikutnya, Senin (2/1/2017), BC kembali melakukan penegahan oleh kapal BC-1305 terhadap speed boat (SB) Azimut yang membawa 140 kardus berisi handphone baru merk Xiaomi dari Singapura tujuan Tembilahan.

Penagahan tersebut sekitar pukul 14.35 WIB disekitar perairan kepala jerih dengan koordinat 01-03-187 U / 103-46-690 T yang membawa peralatan elektronik tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

”Hanphone yang nilainya cukup besar, mencapai Rp6,480 Miliar diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,134 Triliun yang merugikan perekonomian dan industri dalam negeri,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya didampingi Kabid Penindakan dan Sarana Operasional R Evi S, Rabu (4/1/2017) lalu.

Di penghujung tahun 2016 lalu, BC juga berhasil melakukan penegahan terhadap KM Camar Permai oleh kapal patroli BC-30004 yang membawa barang campuran dengan tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah.

Diantaranya, 1000 karton susu milo, 1000 kotak roti, 150 drum kosong, 100 velg bakas, 200 ban bekas, 2 karung besar pelampung jaring.

Semua barang tersebut menurut pengajuan nakhoda berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,025 Miliar di perairan Tanjung Siapi-api.

”Walaupun akhir tahun dan awal tahun, kita tetap melaksanakan operasi di laut untuk melakukan pencegahan dan penindakan barang-barang yang ilegal masuk ke perairan Indonesia terutama wilayah bagian Barat,” jelas Parjiya.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Sarana Operasional R Evi S mengatakan, dari empat penegahan terhadap empat kapal tersebut. Dua nakhoda yaitu KM Harapan Indah dan SB Azimut melarikan diri. Hal tersebut sesuai keterangan dari anak buah kapal.

Sedangkan dua nahkoda berhasil diamankan yaitu KM Firdaus dan KM Camar Permai dengan total ABK kapal dari 4 kapal sebanyak 32 orang ABK.

”Jadi kedua nahkoda yang melarikan diri akan diproses hukum lebih lanjut dan dilakukan penelitian lagi. Status kapal dan komoditinya kita tetapkan sebagai barang milik negara. Bisa dilelang maupun digunakan tujuan lain atau di musnahkan,” ungkapnya. (tri)

Update