Selasa, 19 Maret 2024

Imigrasi Batam Amankan 10 Pekerja Seks dari Cina dan Vietnam

Berita Terkait

Sepuluh imigran wanita asing dan satu pria yang bekerja di Batam diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam karena tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia, Batamcenter, Kamis (5/1). TKA wanita diduga bekerja sebagai PSK di Batam.
Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam menangkap 10 orang wanita asing yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), Rabu (4/1). Mereka ditangkap di kos-kosan di kawasan Jodoh dan Nagoya.

“Mereka sudah kami awasi sebelum ditangkap di kos mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Prayitno, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (5/1).

Teguh menjelaskan, ke-10 PSK asing ini berasal dari negara yang berbeda. Delapan di antaranya berasal dari Vietnam, sedangkan dua PSK lainnya berasal dari Cina. Setelah proses pemeriksaan selesai, ke-10 PSK asing ini akan dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Teguh mengatakan, praktik prostisusi dengan PSK asing ini sudah cukup marak di Batam. Sebenarnya, petugas Imigrasi sudah lama mengendus keberadaan mereka.

Pekerja seks asing ini kerap terlihat di tempat-tempat hiburan malam di kawasan Nagoya. Mereka juga banyak mangkal di sejumlah hotel di kawasan pusat bisnis di Batam itu.

“Tetapi saat dilakukan penindakan para PSK ini tidak ada. Dan di lokasi kosong,” terangnya.

Teguh menjelaskan para PSK ini masuk Indonesia melalui Bandara Seokarno Hatta, Cengkareng, Jawa Barat. Mereka menggunakan paspor turis. Kemudian mereka masuk ke Batam melalui Bandara Hang Nadim. Dia menduga, para PSK asing ini dikoordinir dan dipekerjakan oleh warga negara Indonesia (WNI).

“Siapa yang mempekerjakan dan di belakang mereka masih kita dalami,” ujar Teguh.

Selain menjajakan diri di tempat hiburan malam dan hotel, para PSK impor ini juga menerima panggilan dari pelanggan dari kos mereka. Hanya saja, Teguh enggan berkomentar terkait siapa pelanggan mereka dan berapa tarifnya.

“Kita masih memintai keterangan mereka. Karena keterbatasan bahasa sehingga belum diketahui,” kata Teguh.

Teguh mengaku pihaknya belum bisa memastikan jumlah warga negara asing yang berada di Batam, khususnya yang bekerja sebagai wanita penghibur. Sebab, saat ini banyak warga asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Batam.

Hal ini disebabkan pemerintah Indonesia memberlakukan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (BVKS). Sehingga para wisatawan asing dengan bebas masuk.

“Tetapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, kami wajib mendukung apapun keputusan pemerintah,” tuturnya.

Selain 10 PSK asing itu, petugas Imigrasi Batam juga mengamankan seorang pria warga negara Singapura. Pria tersebut ditangkap karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay).

Pria ini diduga terlibat kriminalitas di negara asalnya sehingga dia sengaja kabur dan bersembunyi di Batam. “Kita amankan di kosan Nagoya,” imbuhnya.

Teguh menambahkan, 10 PSK dan seorang pria ini melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. Khususnya pasal 78 terkait overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“Pengawasan tentunya akan ditingkatkan. Tapi mereka seperti kucing-kucingan dengan petugas,” paparnya.

Penangkapan PSK asing ini bukan yang pertama kalinya di dalam negeri. Akhir Desember 2016 lalu, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga mengamankan 76 PSK asing dari sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Seluruh PSK itu merupakan warga Cina. (opi)

Update