Jumat, 19 April 2024

Salahgunakan Izin, Tempat Hiburan Malam di Natuna Ditutup

Berita Terkait

Kasat Pol PP Natuna Syawal Shaleh bersama anggotanya memasang segel larangan beroperasi tempat karaoke yang diduga melanggar aturan di Pujasera Ranai, Natuna. Foto: Aulia/batampos

batampos.co.id – Penertiban tempat hiburan malam karaoke oleh Pemerintah Daerah Natuna dinilai tepat. Penertiban ini pun mendapat dukungan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengolahan Data, Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP) Natuna, Muhamad Zainudin mengatakan pada umumnya di Natuna terjadi penyalahgunaan tempat dan usaha. Sehingga menimbulkan kesan kegiatan hiburan menyimpang.

Ia mencontohkan pujasera yang ditertibkan Tim Pekat karena sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya. Izinnya hanya untuk pujasera tetapi ternyata ada tempat karaoke yang tertutup.

“Pemerintah akan sulit mengeluarkan izin, kalau usaha dicampur aduk,” kata Zainudi, Kamis (5/1/2017).

Selain itu, lanjut Zainudin, saat ini Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan izin edar berbagai jenis minuman beralkohol. Sementara menurut laporan, di tempat karaoke, sudah menyediakan minuman beralkohol.

“Dari sisi beredarnya mikol saja sudah ilegal. Tentu ini berimbas pada izin karaoke,” jelas Zainudin.

Memang, sambungnya, perizinan tempat hiburan diproses di Kantor Camat. Karena masuk izin tanda daftar usaha pariwisata. Namun harus mengantongi izin gangguan lingkungan, yang disetujui warga, RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.

“Tentu izin karaoke ada kriterianya. Dengan kondisi di Natuna, Pemerintah Daerah hanya bisa keluarkan izin hiburan keluarga,” ujar Zainudin. (arn)

Update