Selasa, 23 April 2024

Imigrasi Kelas I Khusus Batam Berjanji Awasi Ketat Pergerakan WNA

Berita Terkait

Sejumlah wisatawan saat tiba di Pelabuhan Internasional Sekupang, Sabtu (10/12). menjelang akhir tahun wisatawan yang berkunjung ke Batam mengalami peningkatan untuk menikmati liburan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam berjanji akan memperketat pengawasan pergerakan warga negara asing (WNA) di Batam menyusul penangkapan 10 PSK asing, Rabu (4/1) lalu. Selain PSK, Imigrasi juga akan memantau keberadaan WNA yang menyalahi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

“Lebih ketat lagi dan koordinasi lebih baik lagi dengan instansi terkait,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, Jumat (6/1).

Terkait ke-10 PSK dari Vietnam dan Cina yang diamankan, Teguh mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Imigrasi mendalami kemungkinan masih adanya PSK asing lain di Batam. Serta, mencari tahu perekrut atau koordinator PSK asing itu yang diduga merupakan warga Indonesia (WNI).

Teguh memastikan, semua PSK impor itu akan dideportasi. Namun dia belum mengetahui, kapan mereka akan dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.

“Tidak besok (hari ini, red). Kami masih butuh keterangan mereka,” kata Teguh.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah segera membentuk Badan Pengawas Orang Asing. Dia menyebut, sebenarnya dulu Indonesia pernah punya Satgas Pengawas Orang Asing (POA), tapi lantas dibubarkan menyusul terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dulu Satgas POA itu di bawah kepolisian,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi khusus (rakorsus) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta kemarin (6/1)

Menurut Wiranto, Badan Pengawas Orang Asing akan menjadi ujung tombak pemerintah untuk memantau dan mengawasi pergerakan para WNA, terutama yang bekerja sebagai TKA. Dengan begitu, pemerintah punya data yang akurat tentang keberadaan TKA dan jenis pekerjaan yang mereka geluti.

“Sebab, saat ini banyak informasi tentang TKA yang tidak benar,” katanya.

Misalnya, kata mantan Panglima ABRI itu, jumlah TKA asal Tiongkok yang disebut jumlahnya mencapai 10 juta orang. Padahal, angka 10 juta itu merupakan target jumlah wisatawan asal Cina yang dibidik pemerintah Indonesia. Selain itu, informasi mengenai upaya sistematis dan terencana beberapa pihak untuk mendatangkan TKA asal Cina pun dibantah oleh Wiranto.

“Itu jelas tidak benar,” tegasnya.

Namun demikian, Wiranto tidak menampik bahwa masih ada TKA dari Cina yang bekerja tanpa izin.

“Ada yang nyata-nyata menggunakan dalih sebagai turis kemudian bekerja,” jelas ketua dewan Pembina Partai Hanura tersebut.

Tapi, pemerintah pun tidak tinggal diam ketika mendapati fakta tersebut. Mereka menangkap dan memberi sanksi setiap TKA yang melanggar ketentuan dengan bekerja tanpa izin.

Karena itulah, lanjut Wiranto, keberadaan Badan Pengawas Orang Asing diharapkan mampu menutup celah-celah yang digunakan para WNA untuk melanggar izin keimigrasian.

“Saya optimistis badan yang baru nanti bisa menjalankan tugas itu,” ucapnya.

Sejak satgas POA dihapus, kata dia, tidak ada badan khusus yang mengawasi pergerakan orang asing di Indonesia. Bukan hanya ketika masuk dan keluar, melainkan juga pergerakan mereka selama berada di Indonesia. Semua diawasi ketat oleh pemerintah.

“Sehingga mereka tidak kemudian masuk ke Indonesia untuk maksud-maksud tertentu,” kata Wiranto.

Selain potensi pelanggaran izin wisata menjadi tenaga kerja, niat buruk lain seperti menebar teror atau memasarkan narkoba juga akan menjadi tugas pemantauan oleh Badan Pengawas Orang Asing. Sehingga, tugasnya lebih luas dibanding petugas imigrasi yang tidak mengikuti pergerakan WNA secara melekat.

“Misalnya masuk lewat Jakarta, lalu (WNA) bergerak ke Surabaya, sudah lepas kontrol (dari imigrasi),” sebutnya.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang kemarin ikut hadir dalam Rakorsus itu menambahkan, Polri akan menjadi ujung tombak sebagai pengawas di badan yang baru nanti. Ini sebenarnya merupakan tugas lama polisi yang dulu dijalankan melalui Satgas POA.

Kalau (orang asing) ilegal, kami tindak. Demikian juga yang melakukan kriminalitas, tindak pidana, kami tindak,” jelas Wakapolri. (ska/syn/jpgrup)

Update