Jumat, 19 April 2024

KemenKominfo Blokir 11 Situs Islam

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebelas situs Islam yang diduga memuat konten radikal. Kebijakan ini disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kominfo diharapkan membuka ruang dialog sebelum vonis blokir dijatuhkan.

Sikap MUI itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta kemarin. Mantan ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu mendukung program perang kepada situs penyebar kabar bohong alias hoax.

ā€™ā€™Tapi yang ini beda,ā€™ā€™ katanya.

Menurut Zainut situs itu diblokir atas tuduhan menyebarkan paham keagamaan radikal.

Zainut mengatakan Kominfo seharusnya membuka dialog dengan sejumlah pihak sebelum menetapkan sebuah situs menjadi penyebar paham keagamaan radikal. Bahkan menurutnya, upaya Kominfo itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Menurutnya sebuah paham keagamaan itu radikal atau tidak, bisa didiskusikan.

Menurutnya pemblokiran sebelas website itu berpotensi mengundang reaksi umat Islam. Sebab isu keagamaan sangat sensitif. Kominfo diharapkan bisa menjelaskan ke publik kriteria-kriteria paham keagamaan radikal itu seperti apa saja. Sehingga masyarakat bisa menerima kebijakan pemblokiran itu.

Zainut mengatakan pemblokiran secara sepihak oleh Kominfo merupakan langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi. Dia berharap ke depan pemblokiran dilakukan melalui proses hukum.

ā€™ā€™Semua berangkat bahwa negara ini adalah negara hukum. Bukan pendekatan kekuasaan,ā€™ā€™ katanya.

Dia menjelaskan tidak semua situs yang membawa paham radikal, mengarah pada aksi atau tindakan terorisme. Dia mempertanyakan di jagat media online, juga banyak website agama non-Islam yang menyebarkan paham radikal.

ā€™ā€™Kenapa hanya Islam radikal yang diblokir,ā€™ā€™ tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Sodik Mudjahid mengatakan keprihatinan di sebuah negara demokrasi masih ada aksi pemblokiran media online.

ā€™ā€™Ini sama dengan pembredelan media seperti era zaman orde baru,ā€™ā€™ katanya.

Dia berharap pemerintah lebih dewasa dan cerdas dalam merespon keberadaan situs-situs yang diduga memuat konten keagamaan radikal itu. Dia mendukung upaya pendekatan pencegahan atau persuasi, ketimbang sebentar-sebentar ada pemblokiran.

Menanggapi penyataan MUI tersebut, DirjenĀ Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)Ā SamuelĀ Abrijani Pangerapan mengatkan bahwa pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak lain untuk melakukan pemblokiran situs-situs, termasuk situs-situs Islam yang disebut MUI.

ā€Kita sudah diamanatkan dalam aturan. Ada 800 ribu situs yang diblokir. Masa tiap kali harus diomongin,ā€ katanya saat ditemui di kantor Kemkominfo kemarin (9/1).

Dia menambahkan, pemblokiran situs yang telah dilakukan pun bukan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, pemblokiran situs-situs itu justru punya dasar yang kuat.

ā€Yang kami blokir juga yang memang diajukan oleh lembaga-lembaga negara berwenang. Kita lakukan proses. Sudah sesuai dengan prosedurnya. Kalau mau, MUI juga bisa mengajukan surat,ā€ tuturnya.

Menurut Samuel, ini menjadi kali terakhir Kemkominfo melakukan pemblokiran situs. Ke depannya, Kemkominfo akan langsung mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan berkas-berkas terkait situs yang dinilai bermasalah ke pihak kepolisian.

ā€Saya enggak mau lagi. Saya kan minta untuk telusuri, cari bukti, bawa ke polisi,ā€ kata Samuel tegas.

Lantas, situs seperti apa yang akan ditindak tegas? Samuel menjelaskan, situs-situs yang akan langsung diproses hukum adalah situs-situs yang tentunya melanggar hukum. Terutama yang sudah mengarah ke tindakan memancing agar terjadi gesekan antarwarga negara.

ā€Yang sudah jelas-jelas melanggar seperti itu kan tidak perlu lagi delik aduan. Langsung saja diproses hukum,ā€ terangnya. (wan/and/jpgrup)

Update