Selasa, 19 Maret 2024

Ayah Gagahi Anak Kandung

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Elisa, 35, membawa anaknya serta melapor ke Polsek Singkep Barat. Ia melaporkan Ruslan, 36, suami Elisa.

Ruslan dituding menggagahi anak kandungnya sendiri sejak pertengahan 2014 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara di Polsek Singkep Barat, Ruslan mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut sejak pertengahan 2014 lalu. Awal kejadian, Ruslan mengajak korban, sebut saja Bunga, melayani hubungan intim di kamar Bunga.

Srintil, nama samaran anak Ruslan, berusaha menolak keinginan bejat ayah kandungnya tersebut, namun Ruslan mengancam dengan membakar seluruh buku, perangkat dan seragam sekolah Srintil. Sekaligus memberhentikan Srintil dari sekolah.

Perlakuan bejat tersebut berlangsung terus menerus bermula dari pertengahan 2014 hingga awal tahun ini.

Hubungan sedarah itu akhirnya terbuka setelah terjadi pertengkaran dahsyat dalam keluarga mereka.

Selasa (10/1) setelah mengetahui hubungan tersebut, Elisa memboyong Srintil ke Polsek Singkep Barat untuk melaporkan perbuatan Ruslan.

“Benar adanya laporan warga yakni ibu korban ke kantor polisi,” ujar Kapolsek Singkep Barat AKP Supama ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/1) sore.

Supama juga mengaku telah menerima berkas tersebut, selanjutnya melakukan periksaan. Hingga saat ini, pelaku telah mengakui aksi bejat tersebut dan kini masih mendekam di ruang tahanan sementara Polsek Singkep Barat.

Namun, aku Supama, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres, mengingat Polsek Singkep Barat belum memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kasus ini akan kami limpahkan setelah mendapat visum dari rumah sakit,” ujar Supama.

Sementara itu Komisioner Komisi Pengawasan dan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Hadi Sumatri menyatakan belum mendapat laporan. Namun segera akan menindaklanjuti dengan bertemu dengan korban untuk mengetahui duduk persoalan.

“Kalau terbukti bersalah, kami akan terus mengawal kejadian tersebut,” ujar Hadi. (wsa)

Update