Kamis, 18 April 2024

Enam Sindikat Narkoba Dihukum Mati

Berita Terkait

Enam dari sembilan terdakwa kasus peredaran narkoba Malaysia-Cirebon divonis hukuman mati di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/1),
(Andri Wiguna/Radar Cirebon/JawaPos.com)

batampos.co.id – Enam terdakwa divonis hukuman mati. Tiga lainnya divonis 8 sampai 10 tahun penjara.

Mereka ialah Sembilan terdakwa kasus sindikat narkotika Internasional Malaysia–Cirebon menjalani sidang putusan di PN Cirebon, Rabu (11/1).

Enam terdakwa divonis mati adalah Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Acay (29), Anciong Alias Karun (40), Yanto Alias Abeng (36), dan Muhammad Rizki (30). Sedangkan Fajar Priyo Susilo (25) divonis 10 tahun penjara.

Sementara dua lainnya diadili dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (52) dihukum 8 tahun kurungan penjara subsider 6 bulan atau denda Rp 1 milyar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa komunikasi yang terjalin melalui telepon dan SMS sudah merupakan permufakatan atau perencanaan. Hakim menolak seluruh pembelaan dalam pledoi penasehat hukum.

“Perbuatan para terdakwa juga tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” kata ketua majelis hakim Much Muchlis.

Muchlis mengatakan, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari para terdakwa kecuali Fajar Priyo Susilo. Terdakwa masih berusia muda dan mempunyai masa depan yang panjang serta peran Fajar tidak terlalu signifikan  dalam jaringan narkoba tersebut.

“Selain itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan, para terdakwa cenderung berbelit-belit dan rata-rata sudah melakukan perbuatan tersebut secara berulang,” imbuhnya.

Hakim memutuskan enam dari tujuh terdakwa kecuali Fajar diganjar dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan ketua majelis hakim sementara Fajar Priyo Susilo dihukum 10 tahun penjara.

“Memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada di penjara dan dibebankan biaya perkara, menyita seluruh barang bukti kasus narkoba dan mengembalikan Kapal Bahari 1 kepada pemiliknya,” paparnya.

Jaringan ini sudah tiga kali beraksi, upah untuk para terdakwa juga beragam dari mulai dibayar perkilo atau per 10000 butir atau sekali pengiriman. “Jaringan ini sudah dari September 2015 beraksi, dari fakta persidangan ada sekitar tiga kali pengiriman,” tutur Humas PN Cirebon, Etik Purwaningsih.

Dikatakan Etik, dari tiga pengiriman tersebut, dua diantaranya berhasil disitribusikan dan jaringan ini terbongkar pada pengiriman yang ketiga, dua pengiriman yang berhasil tersebut diantaranya lewat Stasiun Kejaksan. Rutenya sama dari Selat Panjang.

Total sabu yang masuk dari pertama sampai kasus yang terakhir sebanyak 106 Kg Sabu dan 200 ribu butir ektasy. “Nah yang ketemu sama pembeli itu Rizky, dua kali itu pertama transaksi dengan laki-laki dan keduanya dengan seorang perempuan yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya,” katanya.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan, secara pribadi pihaknya keberatan dengan putusan tersebut, menurutnya dengan peran dan kapasitas kliennya tersebut seharusnya majelis hakim tidak menjatuhkan putusan hukuman mati.

“Yang seharusnya dikejar itu kan pemilik barang dan pembelinya, klien saya ini hanya cekher, control barang saja, kita secepatnya akan bertemu dnegan klien dan keluarganya untuk menentukan langkah dan upaya hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasus ini pertam kali terungkap pada 16 maret 2016, saat itu tim dari Narcotics Investigation Center (NIC) mengamankan tiga orang dari rest area KM 117 Tol Cipali arah Jakarta, dari tangan ketiganya petugas mengamankan 15 Kg sabu dan 20 ribu butir ektasy, setelahnya petugas kemudian melakukan penggerbekan di perumahan Bumi Citra Lestari di rumah dan mendapatkan barang bukti sekityar 25 Kg sabu dan 160 ribu butir ektasy.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan Total 40 kg shabu, 180 ribu butir ekstasi, 3 unit alat ppres, 2 unit timbangan, 2 gulungan besar alumunium foil, 16 unit hp, 1 satu dus nomor simpati berisi 45 nomor perdana, seperangkat alat hisap shabu, satu unit kapal bahari I, dan satu paket sabu serta alat hisapnya, jika dikonversikankerupiah, barang haram ini kurang lebih senilai 178 milyar. (dri/yuz/JPG)

Update